Penumpang Bergejala Tak Boleh Melanjutkan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:12 WIB
Penumpang Bergejala Tak Boleh Melanjutkan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat
Ilustrasi-Terminal keberangkatan Bandara Adi Soemarmo Solo (ANTARA/Aris Wasita)

Suara.com - Pemerintah memberlakukan aturan terkait perjalanan selama masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Kepala BNPB, letjen TNI Ganip Warsito mengatakan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan ditujukan untuk pola hidup yang aman dari virus Covid-19. Tentunya, hal itu berlaku bagi perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api.

"Maksud dari penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat kepada pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan perapan prokes dalam kebiasaan baru bagi tercipnya kehidupan produktif dan aman dari Covid-19," kata Ganip, Jumat (2/72021).

Selanjutnya, aturan tersebut dibuat guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 serta melakukan pembatasan pelaku pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Lebih lanjut, Ganip menyebut ada sejumlah substansi yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M, salah satunya adalah penggunaan masker.

Para pelaku perjalanan wajib memakai masker yang menutupi hidung dan mulut. Tak hanya itu, memakai masker medis, hingga tidak berbicara selama perjalanan berlangsung.

"Pengetatan protokol ini ditekankan kepada memakai masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak bicara satu atau dua arah selama perjalanan," sambung Ganip.

Ganip melanjutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum dilarang makan selama perjalanan berlangsung. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang hendak mengkonsumsi obat dengan alasan medis.

"Tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari dua jam kecuali untuk keperluan medis seperti mengkonsumsi obat," papar Ganip.

baca juga

Kemudian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui tes swab antigen maupun PCR. Jika ada pelaku perjalanan yang bergejala meski punya surat keterangan negatif Covid 19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

"Apabila hasil tes PCR atau antigen negatif, namun bergejala tidak boleh melanjutkan perjalan dan wajib melakukan tes diagnosis PCR dan isoman di ruang tunggu," papar Ganip.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernikahan Makin Dekat, Rizky Billar-Lesti Kejora Uring-uringan

Pernikahan Makin Dekat, Rizky Billar-Lesti Kejora Uring-uringan

Riau | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:07 WIB

Kapolda Metro: Mulai Pukul 00:00 WIB Akses Keluar-Masuk Jakarta Ditutup

Kapolda Metro: Mulai Pukul 00:00 WIB Akses Keluar-Masuk Jakarta Ditutup

Video | Jum'at, 02 Juli 2021 | 20:00 WIB

Mulai Besok, Seluruh Mall di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya

Mulai Besok, Seluruh Mall di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya

Jakarta | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:57 WIB

PPKM Darurat Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan

PPKM Darurat Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan

Otomotif | Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:51 WIB

Terkini

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:22 WIB

Tak Seindah Ekspektasi: Novel 'Sisi Tergelap Surga' Buka-bukaan Fakta Pahit Kerasnya Jakarta

Tak Seindah Ekspektasi: Novel 'Sisi Tergelap Surga' Buka-bukaan Fakta Pahit Kerasnya Jakarta

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:18 WIB

Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa

Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 16:16 WIB

Disimpan di Gudang Jakut, Penyelundupan Kacang Tanah 49,50 Ton Asal India Terbongkar

Disimpan di Gudang Jakut, Penyelundupan Kacang Tanah 49,50 Ton Asal India Terbongkar

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:13 WIB

Sudah Sukses, Jangan Lupa! Alumni Penerima KIP Kuliah Diminta Balas Budi ke Adik Kelas

Sudah Sukses, Jangan Lupa! Alumni Penerima KIP Kuliah Diminta Balas Budi ke Adik Kelas

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:12 WIB

Kedubes AS di Arab Saudi: Warga Amerika Jangan ke Perbatasan Yaman, Risiko Terorisme

Kedubes AS di Arab Saudi: Warga Amerika Jangan ke Perbatasan Yaman, Risiko Terorisme

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:10 WIB

Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri

Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 16:10 WIB

Peneliti Ubah Kotoran Sapi Menjadi Bahan Baku Lilin: Bagaimana Caranya?

Peneliti Ubah Kotoran Sapi Menjadi Bahan Baku Lilin: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:10 WIB

Prabowo: Kalau Tak Kuat Jadi Petugas Rakyat, Harus Minggir

Prabowo: Kalau Tak Kuat Jadi Petugas Rakyat, Harus Minggir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:09 WIB

Bisnis Waralaba RI Tembus Rp143 Triliun, Tumbuh 10-15% per Tahun

Bisnis Waralaba RI Tembus Rp143 Triliun, Tumbuh 10-15% per Tahun

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:06 WIB

×