Pegawai Hingga Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor, Anies Pidanakan Dua Perusahaan Ini

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 06 Juli 2021 | 17:04 WIB
Pegawai Hingga Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor, Anies Pidanakan Dua Perusahaan Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memidanakan dua perusahaan pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni PT Equity Life dan Ray White. Kedua kantor itu melanggar ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Diketahui PT Equity Life merupakan perusahaan yang bekerja di bidang asuransi. Sementara Ray White kesehariannya menjual properti seperti rumah dan apartemen.

Kedua bidang usaha itu tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan beroperasi di tengah masa PPKM darurat.

Tindakan memidana PT Equity Life dan Ray White ini diambil Anies setelah ia melakukan sidak ke kantor mereka di Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam sidak tersebut Anies juga mengomeli pimpinan yang masih meminta karyawan bekerja seperti biasa di kantor.

"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dan langsung diproses hukum," ujar Anies di lokasi, Selasa (6/7/2021).

Nantinya proses hukum pidana ini akan dijalankan oleh pihak kepolisian. Selain itu kantor tersebut sudah disegel dan ditutup sementara selama tiga hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan amarahnya saat menyambangi kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7).   Foto: Instagram @aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluapkan amarahnya saat menyambangi kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

"Dari kepolisian memproses pidana karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies.

Anies pun menganggap tindakannya ini sebagai contoh bagi kantor lain yang tidak tertib.

baca juga

Menurutnya para pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan para pegawainya dari penularan Covid-19.

"Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan soal sekadar peraturan, bukan sekedar soal pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindugi pekerja yang bekerja untuk perusahaan kita," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidak PPKM Darurat, Anies Proses Hukum Dua Perusahaan Non Esensial

Sidak PPKM Darurat, Anies Proses Hukum Dua Perusahaan Non Esensial

Jakarta | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:02 WIB

Diminta Pakai Masker, Pemotor Ini Ngotot Tak Percaya Covid-19

Diminta Pakai Masker, Pemotor Ini Ngotot Tak Percaya Covid-19

Jogja | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:59 WIB

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Suganda Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka

Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Suganda Lurah Pancoran Mas Depok Resmi Tersangka

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:59 WIB

Siap-siap Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Tabung Oksigen

Siap-siap Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Obat dan Tabung Oksigen

Video | Selasa, 06 Juli 2021 | 17:00 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Oktober 2026, Kehidupan Membaik dan Berpeluang Sukses

3 Shio Paling Beruntung Sepanjang Oktober 2026, Kehidupan Membaik dan Berpeluang Sukses

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:15 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Bagaimana Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Berdasarkan Weton?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 07:09 WIB

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Trailer Baru The Apothecary Diaries Season 3 Ungkap Lagu Penutup oleh Eve

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Jelang Duel Panas di GBK, Striker Naturalisasi Malaysia Sesumbar Permalukan Timnas Indonesia!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 07:05 WIB

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

4 Moisturizer Peptide Dukung Produksi Kolagen untuk Jaga Kekencangan Kulit

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 06:45 WIB

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Meritokrasi Sudah Mati, Kenali Fenomena 'Neo-Feodalisme' di Kantormu!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 05:58 WIB

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

×