Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan ada revisi soal peraturan operasional perkantoran di ibu kota dalam regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Nantinya ketentuan soal perkantoran itu akan diperinci lagi.
Anies mengatakan rencana ini dijalankan setelah melakukan rapat bersama Menteri koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan. Nantinya akan ada pengumuman lebih lanjut soal hal ini.
"Baru saja tadi selesai, kami melakukan rakor dipimpin bapak Menko Kemaritiman dan Investasi di situ ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," ujar Anies di Jalan Lampiri Raya, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021).
Anies menjelaskan, ketentuan operasi perkantoran ini akan dibuat lebih rinci hingga kapasitas yang diizinkan. Bahkan meskipun sektor esensial atau kritikal, belum tentu juga dibolehkan 100 persen bekerja dari kantor.
"Ini walaupun esensial dan kritikal bukan berarti 100 persen. Tapi sebagian ada yang maksimal 10 persen," kata Anies.
Jika tak dibolehkan 100 persen, artinya harus ada sebagian pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Anies pun meminta para pimpinan perusahaan untuk mengikuti aturan ini.
"Jadi kepada para pimpinan perusahaan supaya mencocokkan daftarnya dan mengikuti ketentuannya," pungkasnya.
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.