Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai Jumatan, Edhy Prabowo Bakal Bacakan Pleidoi Kasus Suap Izin Benih Lobster
Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
10 Mei 2024 | 13:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI