Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:05 WIB
Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maaf terkhusus kepada Presiden Joko Widodo serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang sekaligus Menteri Pertahanan.

Edhy meminta maaf karena terlibat kasus suap izin ekspor benih lobster yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Edhy dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) sore.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy dalam pembacaan Pledoinya, Jumat (9/7/2021).

Edhy menambahkan, permohonan maafnya pun ditujukan kepada seluruh pimpinan maupun staf dan seluruh pegawai KKP atas kejadian kasus tersebut.

"Saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," ujar Edhy

Edhy menyebut, dengan umurnya yang kini sudah berusia 49 tahun, sama sekali tak mampu menerima beban yang cukup berat yang kini telah menimpanya dalam kasus korupsi.

"Usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucapnya

Maka itu, dia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dengan pidana penjara selama lima tahun, dianggap cukup berat.

baca juga

Apalagi, Edhy mengklaim bahwa apa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaannya sama sekali jauh dari keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," imbuhnya

Untuk diketahui, Edhy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai  Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Asrama Haji yang Diubah Presiden Jokowi Jadi Rumah Sakit Covid-19

Penampakan Asrama Haji yang Diubah Presiden Jokowi Jadi Rumah Sakit Covid-19

Sulsel | Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:01 WIB

King of Lip Service Masih Panas, Ketua BEM UI Bongkar Komisaris BUMN Julid ke Facebooknya

King of Lip Service Masih Panas, Ketua BEM UI Bongkar Komisaris BUMN Julid ke Facebooknya

Kalbar | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:38 WIB

Resmikan Asrama Haji Jadi RS Covid-19, Jokowi : 99 Persen Siap dan Bisa Digunakan Besok

Resmikan Asrama Haji Jadi RS Covid-19, Jokowi : 99 Persen Siap dan Bisa Digunakan Besok

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:11 WIB

Jawab Isu Asuhan Keluarga Cikeas, Ketua BEM UI: Ada Komisaris BUMN Niat Scrolling FB Saya

Jawab Isu Asuhan Keluarga Cikeas, Ketua BEM UI: Ada Komisaris BUMN Niat Scrolling FB Saya

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:36 WIB

Abdillah Toha ke Jokowi: Anda Dikelilingi Oligarki Rakus-Politisi Korup, Tegas Bersihkan!

Abdillah Toha ke Jokowi: Anda Dikelilingi Oligarki Rakus-Politisi Korup, Tegas Bersihkan!

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:25 WIB

Jokowi Ngaku Dapat Julukan Klemar-klemer hingga Bapak Bipang, Begini Reaksi Ketua BEM UI

Jokowi Ngaku Dapat Julukan Klemar-klemer hingga Bapak Bipang, Begini Reaksi Ketua BEM UI

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:21 WIB

Usai Jumatan, Edhy Prabowo Bakal Bacakan Pleidoi Kasus Suap Izin Benih Lobster

Usai Jumatan, Edhy Prabowo Bakal Bacakan Pleidoi Kasus Suap Izin Benih Lobster

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:04 WIB

Isu Menteri Kabinet Jokowi Berkhianat Mundur, Ini Penjelasan Pengamat

Isu Menteri Kabinet Jokowi Berkhianat Mundur, Ini Penjelasan Pengamat

Riau | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:55 WIB

Viral Pemuda Joget-joget Hina Presiden: Jok Apa yang Bikin Kesal? Joko Widodo

Viral Pemuda Joget-joget Hina Presiden: Jok Apa yang Bikin Kesal? Joko Widodo

Bekaci | Jum'at, 09 Juli 2021 | 10:45 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×