Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:05 WIB
Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan permintaan maaf terkhusus kepada Presiden Joko Widodo serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang sekaligus Menteri Pertahanan.

Edhy meminta maaf karena terlibat kasus suap izin ekspor benih lobster yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Edhy dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) sore.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy dalam pembacaan Pledoinya, Jumat (9/7/2021).

Edhy menambahkan, permohonan maafnya pun ditujukan kepada seluruh pimpinan maupun staf dan seluruh pegawai KKP atas kejadian kasus tersebut.

"Saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," ujar Edhy

Edhy menyebut, dengan umurnya yang kini sudah berusia 49 tahun, sama sekali tak mampu menerima beban yang cukup berat yang kini telah menimpanya dalam kasus korupsi.

"Usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucapnya

Maka itu, dia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dengan pidana penjara selama lima tahun, dianggap cukup berat.

Apalagi, Edhy mengklaim bahwa apa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaannya sama sekali jauh dari keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang.

"Apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," imbuhnya

Untuk diketahui, Edhy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai  Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan Asrama Haji yang Diubah Presiden Jokowi Jadi Rumah Sakit Covid-19

Penampakan Asrama Haji yang Diubah Presiden Jokowi Jadi Rumah Sakit Covid-19

Sulsel | Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:01 WIB

King of Lip Service Masih Panas, Ketua BEM UI Bongkar Komisaris BUMN Julid ke Facebooknya

King of Lip Service Masih Panas, Ketua BEM UI Bongkar Komisaris BUMN Julid ke Facebooknya

Kalbar | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:38 WIB

Resmikan Asrama Haji Jadi RS Covid-19, Jokowi : 99 Persen Siap dan Bisa Digunakan Besok

Resmikan Asrama Haji Jadi RS Covid-19, Jokowi : 99 Persen Siap dan Bisa Digunakan Besok

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:11 WIB

Jawab Isu Asuhan Keluarga Cikeas, Ketua BEM UI: Ada Komisaris BUMN Niat Scrolling FB Saya

Jawab Isu Asuhan Keluarga Cikeas, Ketua BEM UI: Ada Komisaris BUMN Niat Scrolling FB Saya

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:36 WIB

Abdillah Toha ke Jokowi: Anda Dikelilingi Oligarki Rakus-Politisi Korup, Tegas Bersihkan!

Abdillah Toha ke Jokowi: Anda Dikelilingi Oligarki Rakus-Politisi Korup, Tegas Bersihkan!

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:25 WIB

Jokowi Ngaku Dapat Julukan Klemar-klemer hingga Bapak Bipang, Begini Reaksi Ketua BEM UI

Jokowi Ngaku Dapat Julukan Klemar-klemer hingga Bapak Bipang, Begini Reaksi Ketua BEM UI

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:21 WIB

Usai Jumatan, Edhy Prabowo Bakal Bacakan Pleidoi Kasus Suap Izin Benih Lobster

Usai Jumatan, Edhy Prabowo Bakal Bacakan Pleidoi Kasus Suap Izin Benih Lobster

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:04 WIB

Isu Menteri Kabinet Jokowi Berkhianat Mundur, Ini Penjelasan Pengamat

Isu Menteri Kabinet Jokowi Berkhianat Mundur, Ini Penjelasan Pengamat

Riau | Jum'at, 09 Juli 2021 | 11:55 WIB

Viral Pemuda Joget-joget Hina Presiden: Jok Apa yang Bikin Kesal? Joko Widodo

Viral Pemuda Joget-joget Hina Presiden: Jok Apa yang Bikin Kesal? Joko Widodo

Bekaci | Jum'at, 09 Juli 2021 | 10:45 WIB

Terkini

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB