KLHK Tegas Batalkan Kegiatan-kegiatan Proyek Karbon yang Langgar Peraturan

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 09 Juli 2021 | 21:40 WIB
KLHK Tegas Batalkan Kegiatan-kegiatan Proyek Karbon yang Langgar Peraturan
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno. (Dok: KLHK)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tegas telah memperingatkan untuk membatalkan kegiatan-kegiatan proyek karbon, karena terindikasi melanggar peraturan perundangan. Sebelumnya, KLHK telah mengidentifikasi sejumlah deklarasi proyek karbon yang dilakukan oleh LSM internasional, yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia. 

“KLHK telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah. KLHK juga telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan salah satu LSM internasional lainnya di TN Batang Gadis, Sumatera Utara, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan,” kata Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri LHK, Siti Nurbaya, guna memastikan bahwa deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.

“Pembatalan itu menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Menteri untuk memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Ibu menteri berpesan, langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” tegas Wiratno.

Sebagai tindak lanjut, Wiratno telah memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Menteri Siti Nurbaya, lanjut Dirjen Wiratno, menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) nasional. Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak tahun 2017.

“Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan harus disesuaikan," jelas Wiratno.

“Ibu Menteri sangat memahami bahwa proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis. Namun poin penting dari Ibu Menteri adalah, jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi,” tambahnya.

“Selain terkait yurisdiksi wilayah, juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat. Kegiatan ilegal seperti itu juga akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi double counting (perhitungan ganda) terhadap target NDC nasional. Begitu pesan Ibu Menteri,” kata Wiratno.

Wiratno memaparkan, Ditjen KSDAE sebagai pemangku kawasan konservasi memiliki peran yang krusial dalam mendukung pencapaian target carbon neutral sektor kehutanan pada 2030. Indonesia memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektare (terrestrial dan marine). Seluas 16 juta hektare atau hampir 60 persennya berupa taman nasional.

“Artinya, KSDAE siap melaksanakan arahan Ibu Menteri untuk memastikan proyek-proyek karbon, terutama yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, harus sesuai peraturan perundangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Kehutanan Nasional: Maknai Ideologi Kehutanan Era Jokowi

Dewan Kehutanan Nasional: Maknai Ideologi Kehutanan Era Jokowi

News | Selasa, 29 Juni 2021 | 14:32 WIB

KLHK Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Jambi

KLHK Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Jambi

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:42 WIB

Indonesia-Ceko Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan

Indonesia-Ceko Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan

Bisnis | Senin, 21 Juni 2021 | 21:46 WIB

KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera di Bengkulu

KLHK Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera di Bengkulu

News | Senin, 21 Juni 2021 | 09:55 WIB

Pelaku Perdagangan Ditangkap, Seekor Harimau Sumatera Dibedah dan Dikeringkan

Pelaku Perdagangan Ditangkap, Seekor Harimau Sumatera Dibedah dan Dikeringkan

Sumsel | Senin, 21 Juni 2021 | 06:35 WIB

Anak Gajah Sumatra Lahir di Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Anak Gajah Sumatra Lahir di Suaka Margasatwa Padang Sugihan

News | Minggu, 20 Juni 2021 | 11:15 WIB

Terkini

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

×