Tak Terima Edhy Prabowo Minta Dibebaskan oleh Hakim, Warganet Beri Solusi Kocak

Dany Garjito, Aprilo Ade Wismoyo

Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:51 WIB
Tak Terima Edhy Prabowo Minta Dibebaskan oleh Hakim, Warganet Beri Solusi Kocak
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, ditemui di UGM, Minggu (15/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah membacakan pledoi di sidang Pengadilan Tipikor atas kasus dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster, Jumat (9/7/2021).

Dalam agenda tersebut, Edhy sempat menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sangat berat. Sebab di usianya yang kini menginjak 49 tahun, ia masih memiliki tanggungan 3 anak.

Oleh sebab itu Edhy memohon pada majelis hakim untuk memutus perkara dengan objektif, jernih, dan seadil-adilnya. Ia bahkan berharap dibebaskan atau diberi hukuman yang seringan-ringannya.

"Usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholehah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucapnya dalam pembacaan pledoi, Jumat (9/7/2021).

Pembacaan pledoi oleh Edhy Prabowo ini kemudian viral di Twitter, banyak warganet menanggapi permintaan Edhy pada majelis hakim untuk dibebaskan. 

Sebagian besar dari mereka tampak tak terima dengan permintaan Edhy tersebut. Ada juga beberapa dari warganet yang memberikan solusi kocak terkait hal itu.

Komentar warganet usai Edhy Prabowo minta dibebaskan (twitter)
Komentar warganet usai Edhy Prabowo minta dibebaskan (twitter)

 "Biar gampang keluarga Pak Edhy aja yang dipindah ke penjara," tulis salah seorang warganet.

"Bener, malah dapet makanan gratis di sana. Ga usah pusing pusing mikirin makan," sahut warganet lain.

"Bener karna kan sekeluarga juga nikmatin hasil korupsinya," komentar warganet lain.

baca juga

"Jangankan untuk mempertanggung jawabkan di akhirat, baru diminta pertanggungjawaban di dunia saja sudah merasa keberatan," tulis warganet lain.

"Ajak saja sekalian anak istrinya di dalem pak.. Nggak mungkin kan nggak ikut menikmati?" ujar warganet lain.

Minta maaf pada Jokowi dan Prabowo

Dalam pembacaan pledoi tersebut, Edhy Prabowo juga menyampaikan permohonan maafnya pada Presiden Joko Widodo dan juga Menhan Prabowo Subianto.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy.

Edhy menambahkan, permohonan maafnya pun ditujukan kepada seluruh pimpinan maupun staf dan seluruh pegawai KKP atas kejadian kasus tersebut.

"Saya sampaikan kepada para pimpinan, staf dan seluruh pegawai KKP yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," ujar Edhy.

Tuntutan hukuman Edhy Prabowo

Untuk diketahui, Edhy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lima tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Selain pidana badan, Edhy juga turut membayar denda mencapai Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Edhy Prabowo berupa membayar uang pengganti mencapai  Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pledoi, Edhy: Saya Diambil dari Comberan oleh Pak Prabowo

Bacakan Pledoi, Edhy: Saya Diambil dari Comberan oleh Pak Prabowo

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 20:24 WIB

Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf

Sidang Suap Lobster, Edhy Prabowo: Pak Jokowi, Pak Prabowo, Saya Minta Maaf

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 19:05 WIB

Banyak Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Tipiring Pelanggar Aturan PPKM Batal Digelar

Banyak Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Tipiring Pelanggar Aturan PPKM Batal Digelar

Banten | Jum'at, 09 Juli 2021 | 15:33 WIB

Usai Jumatan, Edhy Prabowo Bakal Bacakan Pleidoi Kasus Suap Izin Benih Lobster

Usai Jumatan, Edhy Prabowo Bakal Bacakan Pleidoi Kasus Suap Izin Benih Lobster

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 12:04 WIB

Kocak! Satpol PP Razia Suruh Tambal Ban Online, Tukang Auto Nyeletuk Kebingungan

Kocak! Satpol PP Razia Suruh Tambal Ban Online, Tukang Auto Nyeletuk Kebingungan

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 09:53 WIB

Dikira Gagal Move On, Niko Al Hakim Sebut Tangisannya Cuma Settingan

Dikira Gagal Move On, Niko Al Hakim Sebut Tangisannya Cuma Settingan

Entertainment | Jum'at, 09 Juli 2021 | 07:15 WIB

Terkini

Motor Listrik Honda QC1 Harga 16 Jutaan, Jarak Tempuh 80 Kilometer

Motor Listrik Honda QC1 Harga 16 Jutaan, Jarak Tempuh 80 Kilometer

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 19:44 WIB

Lionel Messi Bakal Jadi Pemilik Klub yang Pernah Dibela Eks Bek Persis Solo

Lionel Messi Bakal Jadi Pemilik Klub yang Pernah Dibela Eks Bek Persis Solo

Bola | Rabu, 09 September 2026 | 19:43 WIB

Raih Rp1.580 Triliun, BRI Buktikan Dominasi Lewat Pertumbuhan DPK yang Solid

Raih Rp1.580 Triliun, BRI Buktikan Dominasi Lewat Pertumbuhan DPK yang Solid

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 19:39 WIB

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dilanjut Kamis, Area Diperluas

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dilanjut Kamis, Area Diperluas

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:37 WIB

9 Rekomendasi Skin Tint Non Comedogenic Aman untuk Kulit Berjerawat

9 Rekomendasi Skin Tint Non Comedogenic Aman untuk Kulit Berjerawat

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 19:35 WIB

Ogah Terjebak Tren Horor Melulu, Gandhi Fernando Garap Film Musikal Anak Iyus Jenius

Ogah Terjebak Tren Horor Melulu, Gandhi Fernando Garap Film Musikal Anak Iyus Jenius

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 19:33 WIB

Soft Life In This Economy: Bisakah Tenang di Tengah Biaya Hidup Meningkat?

Soft Life In This Economy: Bisakah Tenang di Tengah Biaya Hidup Meningkat?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 19:30 WIB

Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?

Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 19:27 WIB

Kulineran Asyik di Markette Dapat Cashback hingga Rp250 Ribu dari BRI

Kulineran Asyik di Markette Dapat Cashback hingga Rp250 Ribu dari BRI

Bri | Rabu, 09 September 2026 | 19:26 WIB

Setrika Maspion yang Bagus dan Murah Model Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Setrika Maspion yang Bagus dan Murah Model Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 19:24 WIB

×