Ketimbang Dihukum Penjara, PPP Usul dr Lois Owien jadi Duta Penyadar Bahaya Covid-19

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 13 Juli 2021 | 11:56 WIB
Ketimbang Dihukum Penjara, PPP Usul dr Lois Owien jadi Duta Penyadar Bahaya Covid-19
dr Lois Owien, dokter tak percaya adanya COvid-19. [Terkini.id]

Suara.com - Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengusulkan adanya pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice kepada dokter Lois Owien, usai dirinya ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Namun penerapan keadilan restoratif itu, kata Arsuk harus diiringi dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi Lois.

"Jika setelah dilakukan penangkapan dan kemudian dalam proses hukumnya dr Lois mengakui dan menyadari bahwa apa-apa yang disampaikan dan di-posting-nya itu salah secara keilmuan kedokteran dan melanggar hukum, maka PPP mengusulkan agar diterapkan saja pendekatan keadilan restoratif," kata Arsul kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Arsul menjelaskan salah satu caranya ialah dengan memberikan kerja sosial kepada Lois sebagai pengganti dari hukuman penjara. Sebagai imbas dari pendekatan keadilan restoratif, Arsul juga mengusulkan Lois dijadikan duta penyadar bahaya Covid-19.

"Caranya dr Lois harus mau ditetapkan untuk melakukan kerja sosial sebagai duta penyadar bahaya #Covid-19 yang mengampanyekan kepada masyarakat luas bahwa Covid-19 adalah virus menular dan karenanya menerapkan protokol kesehatan 5M secara disiplin adalah sebuah keharusan," kata Arsul.

"Insyaallah ini akan lebih bermanfaat daripada sekadar memenjarakan dia sebagai upaya membangun efek jera," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

Dibebaskan, Janji Tak Kabur

Meski sempat menginap semalam di penjara, dr Lois Owien akhinya kembali dibebaskan pihak Bareskrim Polri. dr Lois kembali dilepas polisi setelah mengaku bersalah dan berjanji tidak akan melarikan diri. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, jika alasan Polri membebaskan dr Lois, karena sesuai konsep Polri yang Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Yang bersangkutan (dr Lois) menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

baca juga
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri. [Terkini.id]
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri. [Terkini.id]

Slamet menambahkan, faktor lain dr Lois dibebaskan karena Polri kini mengedapankan pendekatan preventif dalam menindaklanjuti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.

Sempat Ditahan

Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. Dia sebelumnya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (12/7) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal  14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal  14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau  Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984  tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kolase foto dr Lois Owien (Ist)
Kolase foto dr Lois Owien (Ist)

"Dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur

Dibebaskan dari Rutan Bareskrim, dr Lois Owien Akui Bersalah dan Janji Tak Kabur

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:35 WIB

Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

Breaking News: Usai Menginap Semalam di Rutan, Bareskrim Polri Bebaskan dr Lois Owien

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:21 WIB

Keras! Fahri Hamzah Tolak Penangkapan dr Lois: Tak Mendidik Rakyat!

Keras! Fahri Hamzah Tolak Penangkapan dr Lois: Tak Mendidik Rakyat!

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 11:11 WIB

Diciduk karena Tak Percaya Covid, Polisi Diminta Terbuka Tangani Kasus dr Lois Owien

Diciduk karena Tak Percaya Covid, Polisi Diminta Terbuka Tangani Kasus dr Lois Owien

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 10:20 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp18.012, BI Salahkan Kondisi Global

Rupiah Tembus Rp18.012, BI Salahkan Kondisi Global

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:55 WIB

Review 'Python Island': Ambisi Manusia, Kutukan Dewi Ular, dan CGI Kasar yang Bikin Tepok Jidat

Review 'Python Island': Ambisi Manusia, Kutukan Dewi Ular, dan CGI Kasar yang Bikin Tepok Jidat

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:54 WIB

DPR Minta Pendidikan Gratis Prabowo Juga Berlaku untuk Sekolah Swasta

DPR Minta Pendidikan Gratis Prabowo Juga Berlaku untuk Sekolah Swasta

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:51 WIB

Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur

Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur

Lampung | Selasa, 29 September 2026 | 11:49 WIB

Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis

Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2026 | 11:45 WIB

Honor Magic9 Pro Max Resmi Meluncur, Bawa Kamera ARRI dan Snapdragon Generasi Baru

Honor Magic9 Pro Max Resmi Meluncur, Bawa Kamera ARRI dan Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:45 WIB

Review Heart of the Beast: Trauma Disorot tapi Nggak Sedalam Petualangannya

Review Heart of the Beast: Trauma Disorot tapi Nggak Sedalam Petualangannya

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:45 WIB

Jaringan Rel Kereta Api Aktif di Sumut Mencapai  476,46 Km

Jaringan Rel Kereta Api Aktif di Sumut Mencapai 476,46 Km

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 11:44 WIB

Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Saksi Ungkap Permintaan Rp500 Juta dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:43 WIB

Tan Cheng Hoe Puji Ketangguhan Timnas Indonesia: Hampir Kami Kalahkan

Tan Cheng Hoe Puji Ketangguhan Timnas Indonesia: Hampir Kami Kalahkan

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 11:42 WIB

×