Hamdan Zoelva Sebut Gugatan Tak Jelas, Kubu Moeldoko: Jangan Panik Hadapi Kami!

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:35 WIB
Hamdan Zoelva Sebut Gugatan Tak Jelas, Kubu Moeldoko: Jangan Panik Hadapi Kami!
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (Suara.com/Angga/ANTARA/Endi)

Suara.com - Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko membalas kritikan yang disampaikan Kuasa Hukum Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Hamdan Zoelva. Hamdan sebelumnya menyebut kubu Moeldoko tak punya legal standing gugat Menkumham ke PTUN.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengatakan seharusnya Hamdan tak perlu panik menghadapi gugatan yang dilayangkan kliennya.

"Hamdan juga tak perlu panik menghadapi materi gugatan klien kami. Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang menguji," kata Rusdiansyah kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Rusdiansyah mengklaim kalau Hamdan selaku kuasa hukum kubu AHY justru tak hadir dalam sidang persiapan gugatan di PTUN Jakarta pada Selasa (13/7) kemarin. Sehingga, menurutnya, Hamdan tak pantas mengomentari soal gugatan kubu Moeldoko.

"Secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar. Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar diluar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan," ungkapnya.

Rusdiansyah mengklaim kalau Moeldoko Cs punya legal standing sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021.

Ahli Hukum Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)
Ahli Hukum Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)

"Kubu AHY sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Hamdan hanya buang-buang waktu untuk bicara soal gugatan ke publik. Menurutnya, hal itu harus disampaikan di persidangan.

"Hamdan yang pernah jadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara dan AHY anak mantan presiden, seharusnya memberikan contoh baik kepada publik, bukan provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta," tandasnya.

Pernyataan Hamdan

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Demokrat, Hamdan Zoelva menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB Demokrat ilegal di Deli Serdang.

Pernyataan Hamdan tersebut disampaikan usai sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/7/2021) kemarin.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak ketiga atau intervensi, Demokrat kubu AHY berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Rabu (14/7/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hamdan Zoelva: Moeldoko Tak Punya Legal Standing Gugat Menkumham ke PTUN

Hamdan Zoelva: Moeldoko Tak Punya Legal Standing Gugat Menkumham ke PTUN

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 12:58 WIB

Dukung Percepatan Program KBLBB, Peraturan sampai Pengadaan Bus Listrik Disiapkan

Dukung Percepatan Program KBLBB, Peraturan sampai Pengadaan Bus Listrik Disiapkan

Otomotif | Rabu, 14 Juli 2021 | 09:30 WIB

Moeldoko: Vaksin Gotong Royong Merupakan Inisiatif dan Partisipasi Masyarakat

Moeldoko: Vaksin Gotong Royong Merupakan Inisiatif dan Partisipasi Masyarakat

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 14:40 WIB

Moeldoko: Vaksin Berbayar Tak Akan Menghapus Program Vaksin Gratis dari Pemerintah

Moeldoko: Vaksin Berbayar Tak Akan Menghapus Program Vaksin Gratis dari Pemerintah

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 13:51 WIB

Terkini

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:57 WIB

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:42 WIB