Hamdan Zoelva Sebut Gugatan Tak Jelas, Kubu Moeldoko: Jangan Panik Hadapi Kami!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:35 WIB
Hamdan Zoelva Sebut Gugatan Tak Jelas, Kubu Moeldoko: Jangan Panik Hadapi Kami!
Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (Suara.com/Angga/ANTARA/Endi)

Suara.com - Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko membalas kritikan yang disampaikan Kuasa Hukum Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Hamdan Zoelva. Hamdan sebelumnya menyebut kubu Moeldoko tak punya legal standing gugat Menkumham ke PTUN.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengatakan seharusnya Hamdan tak perlu panik menghadapi gugatan yang dilayangkan kliennya.

"Hamdan juga tak perlu panik menghadapi materi gugatan klien kami. Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang menguji," kata Rusdiansyah kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Rusdiansyah mengklaim kalau Hamdan selaku kuasa hukum kubu AHY justru tak hadir dalam sidang persiapan gugatan di PTUN Jakarta pada Selasa (13/7) kemarin. Sehingga, menurutnya, Hamdan tak pantas mengomentari soal gugatan kubu Moeldoko.

"Secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar. Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar diluar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan," ungkapnya.

Rusdiansyah mengklaim kalau Moeldoko Cs punya legal standing sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021.

Ahli Hukum Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)
Ahli Hukum Hamdan Zoelva. (Foto: Antaranews.com)

"Kubu AHY sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Hamdan hanya buang-buang waktu untuk bicara soal gugatan ke publik. Menurutnya, hal itu harus disampaikan di persidangan.

"Hamdan yang pernah jadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara dan AHY anak mantan presiden, seharusnya memberikan contoh baik kepada publik, bukan provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta," tandasnya.

baca juga

Pernyataan Hamdan

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Demokrat, Hamdan Zoelva menilai Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB Demokrat ilegal di Deli Serdang.

Pernyataan Hamdan tersebut disampaikan usai sidang gugatan Demokrat kubu Moeldoko tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (13/7/2021) kemarin.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak ketiga atau intervensi, Demokrat kubu AHY berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Rabu (14/7/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hamdan Zoelva: Moeldoko Tak Punya Legal Standing Gugat Menkumham ke PTUN

Hamdan Zoelva: Moeldoko Tak Punya Legal Standing Gugat Menkumham ke PTUN

News | Rabu, 14 Juli 2021 | 12:58 WIB

Dukung Percepatan Program KBLBB, Peraturan sampai Pengadaan Bus Listrik Disiapkan

Dukung Percepatan Program KBLBB, Peraturan sampai Pengadaan Bus Listrik Disiapkan

Otomotif | Rabu, 14 Juli 2021 | 09:30 WIB

Moeldoko: Vaksin Gotong Royong Merupakan Inisiatif dan Partisipasi Masyarakat

Moeldoko: Vaksin Gotong Royong Merupakan Inisiatif dan Partisipasi Masyarakat

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 14:40 WIB

Moeldoko: Vaksin Berbayar Tak Akan Menghapus Program Vaksin Gratis dari Pemerintah

Moeldoko: Vaksin Berbayar Tak Akan Menghapus Program Vaksin Gratis dari Pemerintah

News | Selasa, 13 Juli 2021 | 13:51 WIB

Terkini

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

9 Rekomendasi Mesin Cuci Front Loading Inverter Terbaik dan Murah

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:15 WIB

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

Respons Aduan Kekeringan, Pemprov DKI Kirim 5.000 Liter Air ke Pondok Labu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:14 WIB

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur

Kaltim | Selasa, 15 September 2026 | 15:13 WIB

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Manfaat Campuran Air Mawar dan Aloe Vera Gel Wardah untuk Sleeping Mask, Kulit Auto Lembap

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:09 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

Tragedi Warung Mi Ayam: Wanita Hamil Tewas Dicekik Gegara Tarif Kencan Kurang Rp200 Ribu

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:07 WIB

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

2 Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Polri Pakai Helikopter

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Tips Menyikapi Berita Buruk Menurut Psikolog agar Tetap Tenang dan Gak Panik

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Dianggap Cacat, Jaksa di Bad Prosecutor Justru Melawan Penegak Hukum Korup

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:00 WIB

×