Putuskan Perusahaan Boleh Larang Pakai Hijab, Pengadilan Uni Eropa Dikecam

Rendy Adrikni Sadikin, Hikmawan Muhamad Firdaus

Sabtu, 17 Juli 2021 | 08:59 WIB
Putuskan Perusahaan Boleh Larang Pakai Hijab, Pengadilan Uni Eropa Dikecam
Ilustrasi wanita hijab (pexels)

Suara.com - Pengadilan tinggi Uni Eropa mendapat kecaman setelah memutuskan seseorang atau perusahaan dapat melarang karyawannya mengenakan jilbab dalam kondisi tertentu.

Putusan tersebut dikeluarkan pada Kamis (15/7), setelah membahas adanya dua laporan kasus dari Jerman tentang pemakaian jilbab saat bekerja.

Larangan tersebut dapat diberlakukan jika pihak perusahaan menganggap perlu menampilkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial, jelas ECJ, disadur dari menyadur Russian Today Jumat (16/7/2021).

Putusan ECJ tersebut langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menganggapnya sebagai serangan terhadap Islam dan mengurangi hak Muslim di Eropa.

Mehreen Khan, koresponden UE Financial Times, mengatakan keputusan itu secara terbuka dirayakan oleh sayap kanan. Dia menyoroti tweet dari anggota parlemen Belgia, Theo Francken, yang mengungkapkan jika parlemen mendukung putusan pengadilan tersebut.

Dalam cuitan lainnya, Francken mengungkapkan jika putusan tersebut dapat menegakkan hak perusahaan untuk tidak mempekerjakan wanita Muslim jika mereka pikir itu buruk untuk bisnis mereka.

Sementara itu, sejumlah warganet mengklaim UE munafik karena mendiskriminasi umat Muslim dengan melarang jilbab di tempat kerja dan membawa Hungaria ke pengadilan karena mendiskriminasi komunitas LGBTQ+.

"Uni Eropa pergi ke Afghanistan untuk membebaskan perempuan tetapi ingin menindas sebagian perempuan di rumahnya sendiri," tulis seorang warganet.

Putusan tentang pemakaian jilbab tersebut dikeluarkan setelah ECJ mendapatkan laporan dua kasus terkait pemakaian hijab. Kedua kasus tersebut berasal dari Jerman.

baca juga

Kasus tersebut menimpa dua wanita yang keduanya Muslim, satu bekerja sebagai pengasuh kebutuhan khusus dan yang lain sebagai kasir di rantai toko obat Mueller.

Kedua wanita tersebut dilaporkan awalnya bekerja tidak mengenakan hijab, namun setelah kembali dari libur cutinya, mereka berdua memutuskan untuk memakai jilbab.

Dalam kedua kasus tersebut, para wanita itu diberitahu oleh majikan mereka bahwa mereka tidak boleh mengenakan hijab demi menjaga netralitas.

Pada kasus yang menimpa pengasuh, ECJ memutuskan bahwa tidak ada diskriminasi, sebab sang majikan juga meminta seorang karyawan Kristen untuk melepaskan liontin salib yang ia kenakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Jiwa Akibat Banjir Bandang di Jerman Bertambah, Lebih dari 90 Jiwa Melayang

Korban Jiwa Akibat Banjir Bandang di Jerman Bertambah, Lebih dari 90 Jiwa Melayang

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:24 WIB

Tak Biasa, Leon Goretzka Angkat Sosok Wanita saat Latihan Beban

Tak Biasa, Leon Goretzka Angkat Sosok Wanita saat Latihan Beban

Bola | Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:33 WIB

Gaya Baru Zaskia Gotik Berhijab Bikin Pangling: Sampai Lihatnya Dizoom

Gaya Baru Zaskia Gotik Berhijab Bikin Pangling: Sampai Lihatnya Dizoom

Kalbar | Jum'at, 16 Juli 2021 | 11:40 WIB

Terkini

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

Isu Ijazah Mengikis Dukungan Politik, Gibran Dinilai Seperti Orang Terlantar yang Cuma Dibela PSI

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Lebih dari Sekadar Warung Sembako: Arti Kebersamaan di Novel Warung Bujang

Lebih dari Sekadar Warung Sembako: Arti Kebersamaan di Novel Warung Bujang

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Bukan Cuma Merah! Ini 5 Warna Pintu Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Rumah Minimalis

Bukan Cuma Merah! Ini 5 Warna Pintu Menurut Feng Shui yang Cocok untuk Rumah Minimalis

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Sukses, Dirut Pertamina Apresiasi Kontribusi Seluruh Pihak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

36 Kali Karhutla Landa Magetan Selama September, 52 Hektare Lahan dan Hutan Terdampak

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:10 WIB

5 Zodiak yang Paling Gampang Bikin Baper tapi Tiba-Tiba Ghosting, Virgo Termasuk

5 Zodiak yang Paling Gampang Bikin Baper tapi Tiba-Tiba Ghosting, Virgo Termasuk

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:05 WIB

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Berapa Biaya Balik Nama Motor Bekas? Ini Komponen yang Wajib Dibayar

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Bencana Nasional, Klaim Masih Mampu Atasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Review Love Reset: Ketika Kita Jatuh Cinta Lagi setelah Sempat Saling Benci

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 19:50 WIB

×