KPK Rampas Uang Rp 10 Miliar dari Empat Terpidana Koruptor untuk Negara

Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:13 WIB
KPK Rampas Uang Rp 10 Miliar dari Empat Terpidana Koruptor untuk Negara
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan denda dalam kasus pidana korupsi hingga Rp 10 miliar.

Langkah tersebut dilakukan dengan merampas uang dari empat terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dikembalikan kepada negara.

"Tim Jaksa Eksekusi  telah menyetor senilai total Rp10.074.456.647,00 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Pertama, uang pengganti diterima dari terpidana mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang dijerat dalam penerimaan gratifikasi sejak tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

Uang pengganti itu dirampas ke negara mencapai rotal Rp 8.574.456.647,00 berdsarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021, senilai total Rp8.574.456.647,00.

Pembayaran uang pengganti dan denda oleh terpidana Kresna dicicil selama empat tahap.

Pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp 6.075.000.000 dan Pembayaran uang pengganti cicilan kedua sejumlah Rp 2.075.000.000.

Selanjutnya, pembayaran uang denda cicilan pertama Rp 174.456.647 dan pembayaran uang denda cicilan kedua Rp 250.000.000.

Kedua, pembayaran uang pengganti terpidana eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021, mencapai Rp 900 juta. 

Baca Juga: KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi

Dari total kewajiban sejumlah Rp2.009.722.500,00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI