KPK Rampas Uang Rp 10 Miliar dari Empat Terpidana Koruptor untuk Negara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:13 WIB
KPK Rampas Uang Rp 10 Miliar dari Empat Terpidana Koruptor untuk Negara
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan denda dalam kasus pidana korupsi hingga Rp 10 miliar.

Langkah tersebut dilakukan dengan merampas uang dari empat terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dikembalikan kepada negara.

"Tim Jaksa Eksekusi  telah menyetor senilai total Rp10.074.456.647,00 ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dan uang denda empat terpidana," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).

Pertama, uang pengganti diterima dari terpidana mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang dijerat dalam penerimaan gratifikasi sejak tahun 2010-2015 dan 2016-2021.

Uang pengganti itu dirampas ke negara mencapai rotal Rp 8.574.456.647,00 berdsarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021, senilai total Rp8.574.456.647,00.

Pembayaran uang pengganti dan denda oleh terpidana Kresna dicicil selama empat tahap.

Pembayaran uang pengganti cicilan pertama sejumlah Rp 6.075.000.000 dan Pembayaran uang pengganti cicilan kedua sejumlah Rp 2.075.000.000.

Selanjutnya, pembayaran uang denda cicilan pertama Rp 174.456.647 dan pembayaran uang denda cicilan kedua Rp 250.000.000.

Kedua, pembayaran uang pengganti terpidana eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021, mencapai Rp 900 juta. 

baca juga

Dari total kewajiban sejumlah Rp2.009.722.500,00.

Ketiga, pembayaran uang denda terpidana korupsi Eryk Armando Talla berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Sby tanggal 27 April 2021, sejumlah Rp 250 juta.

Keempat, pembayaran uang pengganti terpidana Aries HB eks Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Palembang Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG tanggal 31 Maret 2021.

Pembayaran uang pengganti mencapai Rp 350 juta, dari total kewajiban sejumlah Rp 3.031.000.000,00.

Ipi mengemukakan, KPK menghargai kesadaran hukum dari para terpidana yang telah melakukan kewajiban pembayaran uang denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan keputusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara," katanya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi

KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi

News | Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:15 WIB

Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Ambil Sampel Suara Eks Dirut Perumda Jaya Yoory

Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Ambil Sampel Suara Eks Dirut Perumda Jaya Yoory

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 19:08 WIB

Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan

Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:13 WIB

Terkini

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:55 WIB

Urutan Pemakaian Serum Eksfoliasi AHA BHA dan Moisturizer agar Tidak Iritasi

Urutan Pemakaian Serum Eksfoliasi AHA BHA dan Moisturizer agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri

Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas

Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Jelang Demo di DPR, Rekening Rp80,9 Juta dan Akun TikTok Aktivis Pati Botok Terblokir Tiba-tiba

Jelang Demo di DPR, Rekening Rp80,9 Juta dan Akun TikTok Aktivis Pati Botok Terblokir Tiba-tiba

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:32 WIB

Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta

Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants

Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 18:25 WIB

×