“Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan dapat dilakukan di luar PRH-R dengan ketentuan dilakukan dengan penerapa jaga jarak fisik,” kata dia.
“Pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan dapat dilakukan di luar PRH-R dengan ketentuan dilakukan dengan penerapa jaga jarak fisik,” kata dia.