Daftar Bisnis Kecil yang Boleh Buka saat Relaksasi PPKM Darurat

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 Juli 2021 | 07:18 WIB
Daftar Bisnis Kecil yang Boleh Buka saat Relaksasi PPKM Darurat
Bisnis kecil yang boleh buka saat relaksasi PPKM Darurat - Ilustrasi PKL - Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (12/5/2021) malam. [Suara.com/Yaumal Adi Asri Hutasuhut]

Suara.com - Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 akan diberlakukan relaksasi PPKM Darurat. Saat itulah sejumlah pedagang dan usaha kecil boleh buka. Apa saja daftar bisnis kecil yang boleh buka saat relaksasi PPKM Darurat?

Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19. PPKM Darurat yang semula direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021 diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kemudian, relaksasi PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 26 Juli 2021.  

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.

Peraturan saat relaksasi PPKM Darurat bakal sedikit berbeda. Kali ini, pasar dan bisnis kecil diperbolehkan buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Kebijakan ini diberlakukan lantaran banyak UMKM terdampak selama masa PPKM darurat. Berikut daftar bisnis kecil yang boleh buka saat PPKM Darurat.

  1. Warung sembako dan pasar yang menjual bahan kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 WIB;
  2. Pasar nonsembako buka hingga pukul 15.00 WIB;
  3. Pedagang Kaki Lima (PKL);
  4. Toko kelontong;
  5. Agen atau outlet voucher;
  6. Pangkas rambut;
  7. Laundry;
  8. Pedagang asongan;
  9. Bengkel kecil;
  10. Tempat cuci kendaraan;
  11. Usaha kecil yang sejenis.

Dalam pidatonya lebih lanjut Jokowi menegaskan seluruh kegiatan perdagangan bisa dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Khusus untuk pedagang makanan, pembeli memiliki waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Setiap tempat usaha yang diizinkan buka juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

Di samping itu kebijakan pembukaan UMKM juga masih harus menyesuaikan peraturan masing-masing pemerintah daerah. Jokowi menambahkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Sementara itu dalam keterangan resminya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah masih terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Pasalnya di sejumlah daerah masih menunjukkan angka kenaikan kasus Covid-19 yang cukup tinggi dengan keterisian BOR rumah sakit yang mendekati penuh.

Adapun tiga daerah yang membutuhkan perhatian khusus dalam penanganan kasus Covid-19 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Jawa Timur. Sementara itu, tiga daerah yang masih harus meningkatkan cakupan vaksinasi adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Itulah penjelasan bisnis kecil yang boleh buka saat relaksasi PPKM Darurat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Aturan Baru PPKM Level 3-4, Pengganti Istilah PPKM Darurat

Daftar Aturan Baru PPKM Level 3-4, Pengganti Istilah PPKM Darurat

Your Say | Kamis, 22 Juli 2021 | 06:30 WIB

Satu Orang Luka Bacok, Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Medsos

Satu Orang Luka Bacok, Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Medsos

Jakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:10 WIB

Pemerintah Segera Tracing dan Testing Covid-19 Secara Massif, Ini Wilayah Sasarannya

Pemerintah Segera Tracing dan Testing Covid-19 Secara Massif, Ini Wilayah Sasarannya

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 20:54 WIB

Driver Ojol Tulis Curhatan soal PPKM di Belakang Motor, Isinya Sedih

Driver Ojol Tulis Curhatan soal PPKM di Belakang Motor, Isinya Sedih

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:19 WIB

Terkini

Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur

Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur

News | Senin, 27 April 2026 | 18:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 18:51 WIB

Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem

Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem

News | Senin, 27 April 2026 | 18:49 WIB

Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

News | Senin, 27 April 2026 | 18:48 WIB

Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh

Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh

News | Senin, 27 April 2026 | 18:47 WIB

Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak

Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak

News | Senin, 27 April 2026 | 18:40 WIB

Kejar Setoran di Balik Siksaan, Satu Pengasuh Daycare Little Aresha Bisa Handle Lebih dari 8 Anak

Kejar Setoran di Balik Siksaan, Satu Pengasuh Daycare Little Aresha Bisa Handle Lebih dari 8 Anak

News | Senin, 27 April 2026 | 18:29 WIB

11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot

11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot

News | Senin, 27 April 2026 | 18:28 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

News | Senin, 27 April 2026 | 18:26 WIB

[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com

[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com

News | Senin, 27 April 2026 | 18:22 WIB