Daftar Bisnis Kecil yang Boleh Buka saat Relaksasi PPKM Darurat

Rifan Aditya

Kamis, 22 Juli 2021 | 07:18 WIB
Daftar Bisnis Kecil yang Boleh Buka saat Relaksasi PPKM Darurat
Bisnis kecil yang boleh buka saat relaksasi PPKM Darurat - Ilustrasi PKL - Pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangannya di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (12/5/2021) malam. [Suara.com/Yaumal Adi Asri Hutasuhut]

Suara.com - Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 akan diberlakukan relaksasi PPKM Darurat. Saat itulah sejumlah pedagang dan usaha kecil boleh buka. Apa saja daftar bisnis kecil yang boleh buka saat relaksasi PPKM Darurat?

Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19. PPKM Darurat yang semula direncanakan berakhir pada 20 Juli 2021 diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kemudian, relaksasi PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 26 Juli 2021.  

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam.

Peraturan saat relaksasi PPKM Darurat bakal sedikit berbeda. Kali ini, pasar dan bisnis kecil diperbolehkan buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Kebijakan ini diberlakukan lantaran banyak UMKM terdampak selama masa PPKM darurat. Berikut daftar bisnis kecil yang boleh buka saat PPKM Darurat.

  1. Warung sembako dan pasar yang menjual bahan kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 WIB;
  2. Pasar nonsembako buka hingga pukul 15.00 WIB;
  3. Pedagang Kaki Lima (PKL);
  4. Toko kelontong;
  5. Agen atau outlet voucher;
  6. Pangkas rambut;
  7. Laundry;
  8. Pedagang asongan;
  9. Bengkel kecil;
  10. Tempat cuci kendaraan;
  11. Usaha kecil yang sejenis.

Dalam pidatonya lebih lanjut Jokowi menegaskan seluruh kegiatan perdagangan bisa dilakukan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Khusus untuk pedagang makanan, pembeli memiliki waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Setiap tempat usaha yang diizinkan buka juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

Di samping itu kebijakan pembukaan UMKM juga masih harus menyesuaikan peraturan masing-masing pemerintah daerah. Jokowi menambahkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Sementara itu dalam keterangan resminya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah masih terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat. Pasalnya di sejumlah daerah masih menunjukkan angka kenaikan kasus Covid-19 yang cukup tinggi dengan keterisian BOR rumah sakit yang mendekati penuh.

Adapun tiga daerah yang membutuhkan perhatian khusus dalam penanganan kasus Covid-19 adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Jawa Timur. Sementara itu, tiga daerah yang masih harus meningkatkan cakupan vaksinasi adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

baca juga

Itulah penjelasan bisnis kecil yang boleh buka saat relaksasi PPKM Darurat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Aturan Baru PPKM Level 3-4, Pengganti Istilah PPKM Darurat

Daftar Aturan Baru PPKM Level 3-4, Pengganti Istilah PPKM Darurat

Your Say | Kamis, 22 Juli 2021 | 06:30 WIB

Satu Orang Luka Bacok, Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Medsos

Satu Orang Luka Bacok, Tawuran di Pasar Manggis Dipicu Saling Ejek di Medsos

Jakarta | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:10 WIB

Pemerintah Segera Tracing dan Testing Covid-19 Secara Massif, Ini Wilayah Sasarannya

Pemerintah Segera Tracing dan Testing Covid-19 Secara Massif, Ini Wilayah Sasarannya

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 20:54 WIB

Driver Ojol Tulis Curhatan soal PPKM di Belakang Motor, Isinya Sedih

Driver Ojol Tulis Curhatan soal PPKM di Belakang Motor, Isinya Sedih

News | Rabu, 21 Juli 2021 | 21:19 WIB

Terkini

Bagaimana Proses Perubahan Energi Kinetik Air Menjadi Energi Listrik pada PLTA?

Bagaimana Proses Perubahan Energi Kinetik Air Menjadi Energi Listrik pada PLTA?

Tekno | Jum'at, 11 September 2026 | 15:34 WIB

Impor LPG Mau Ditekan, Jargas dan CNG Mulai Digenjot

Impor LPG Mau Ditekan, Jargas dan CNG Mulai Digenjot

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 15:32 WIB

Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG, Dokter Ungkap Risiko di Balik Kandungan Gulanya

Kental Manis Dilarang dalam Menu MBG, Dokter Ungkap Risiko di Balik Kandungan Gulanya

Health | Jum'at, 11 September 2026 | 15:31 WIB

Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama

Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 15:30 WIB

Penjualan Sepeda Motor Agustus 2026 Turun 6,22 Persen

Penjualan Sepeda Motor Agustus 2026 Turun 6,22 Persen

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 15:30 WIB

5 Oven Mini Murah yang Hemat Listrik dan Praktis untuk Berbagai Kebutuhan

5 Oven Mini Murah yang Hemat Listrik dan Praktis untuk Berbagai Kebutuhan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:28 WIB

Detik-Detik 3 ASNDitembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang

Detik-Detik 3 ASNDitembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:27 WIB

Dukcapil DKI: WNA di Jakarta Wajib Ber-SKTT dan Alamatnya Terverifikasi

Dukcapil DKI: WNA di Jakarta Wajib Ber-SKTT dan Alamatnya Terverifikasi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:26 WIB

Kulit Mulai Kendur di Usia 35? Ini 5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Jaga Kekenyalan Wajah

Kulit Mulai Kendur di Usia 35? Ini 5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Jaga Kekenyalan Wajah

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:26 WIB

Virus Mematikan Serang Belanda, Sudah 3 Orang Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi

Virus Mematikan Serang Belanda, Sudah 3 Orang Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:25 WIB

×