Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Minggu, 25 Juli 2021 | 12:40 WIB
Jaringan Rakyat Miskin Kota Tolak Sanksi Pidana Pelanggar Prokes di DKI
ILUSTRASI: Sejumlah pelanggar protokol kesehatan COVID-19 berdoa saat penerapan sanksi di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan

Suara.com - Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menolak pemidanaan bagi pelanggar protokol kesehatan yang rencananya akan diatur dalam revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19.

Anggota JRMK Dharma Diani mengatakan, sanksi terhadap pelanggar prokes tidak perlu dengan pidana atau denda uang, cukup dengan sanksi sosial dan diedukasi.

"Kami setuju kalau ada edukasi wabah covid ini, tapi kami tidak setuju dengan adanya jeratan hukum atau sanksi pemenjaraan, pakai masker atau tidak pakai masker itu bukan kejahatan kriminal, harusnya diberikan sanksi sosial yang lain," kata Dharma dalam diskusi virtual YLBHI, Minggu (25/7/2021).

"Kalau nyapu jalan, push-up atau edukasi yang lain ya kami masih setuju," sambungnya.

Dia juga menyoroti tindakan aparat di lapangan saat menegakkan prokes Covid-19 selalu menindas rakyat kecil yang tetap harus keluar rumah untuk bertahan hidup.

"Apalagi wewenang itu diberikan kepada Pol-PP yang jelas selalu ada gesekan dengan kami pelaku usaha atau masyarakat kecil ke bawah, jadi kami keberatan dengan Perda itu," katanya.

Warga Kampung Aquarium Jakarta Utara ini juga menegaskan bahwa pemerintah juga mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan pokok masyarakat jika menyuruh masyarakat diam di rumah saja.

"Apa yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada kami? ada bansos digembar-gemborkan, jujur saja di rumah saya sendiri ada 6 manusia yang harus dikasih makan, kalau kami diam di rumah hanya bergantung bansos Rp 300 ribu dibagi untuk 6 atau 4 kepala, cuma dapat Rp 2.500 satu orang, terus kami makan apa?" paparnya.

"Nah untuk beli masker saja satunya Rp 2.000, bagaimana kita mau hidup dan makan lagi?" imbuh dia.

baca juga

Diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bakal mengebut pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang penanggulangan Covid-19. Pasalnya saat ini situasi sedang dianggap darurat.

Revisi Perda ini akan menambah wewenang Satpol PP sebagai penyidik, hingga sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Secara rinci ketentuan yang rencananya akan ditambah dalam Perda ini adalah pasal 28A yang berisi aturan soal pemberian wewenang kepada Satpol PP untuk melakukan penyidikan seperti aparat kepolisian.

Lalu, pasal 32A dan 32B berisi tahapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Pelanggar akan dijatuhi sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta, dan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi

Anies Mau Pidanakan Pelanggar Prokes, Indonesian Institute: Warga Butuh Edukasi

Jakarta | Jum'at, 23 Juli 2021 | 21:30 WIB

Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes

Polda Sumbar Tetapkan 4 Pemilik Usaha di Kota Padang Tersangka Pelanggaran Prokes

Sumbar | Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:09 WIB

Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden

Nasdem Sebut Usulan Anies Soal Pelanggar Prokes Dipidana Bertentangan dengan Presiden

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 14:03 WIB

Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes

Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:23 WIB

Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat

Anies Usul Pelanggar Prokes Dipidana, PSI: Berlakukan Juga ke Aparat

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:35 WIB

Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis

Tolak Usulan Pelanggar Prokes Dipidana, Tina Toon: Tak Elok dan Tak Humanis

Jakarta | Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:05 WIB

Terkini

IHSG Diramal Rebound! Ini Daftar Saham Pilihan Analis untuk Trading Hari Ini

IHSG Diramal Rebound! Ini Daftar Saham Pilihan Analis untuk Trading Hari Ini

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:03 WIB

Askrindo Kawal Proyek Rp261,9 T, Dari Whoosh Hingga IKN

Askrindo Kawal Proyek Rp261,9 T, Dari Whoosh Hingga IKN

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Kecantikan Menjadi Komoditas: Membaca Belantik karya Ahmad Tohari

Ketika Kecantikan Menjadi Komoditas: Membaca Belantik karya Ahmad Tohari

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:53 WIB

Diskon Grab Dine Out Langsung dari BRI, Klaim Sekarang!

Diskon Grab Dine Out Langsung dari BRI, Klaim Sekarang!

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:46 WIB

9 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Fresh

9 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Fresh

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:35 WIB

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 26 Agustus 2026, Semua Urusan Berjalan Lancar

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 26 Agustus 2026, Semua Urusan Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:20 WIB

3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api

3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:56 WIB

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:46 WIB

×