Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 27 Juli 2021 | 10:16 WIB
Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) selama 30 hari ke depan. 

Sri Wahyumi diketahui kembali dijerat KPK dalam perkara penerimaan gratifikasi, hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM (Sri Wahyumi) untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Menurut Ali, perpanjangan penahanan Sri Wahyumi mulai terhitung pada Rabu 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

Ali mengatakan alasan penyidik antirasuah menambah 30 hari penahanan Sri Wahyumi karena masih memerlukan sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan, agar tim Penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," kata dia.

Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya menjelaskan kontruksi perkara Sri Wahyumi hingga dijerat kasus gratifikasi.  Selama menjaba Bupati Kepulauan Talaud, Sri sering melakukan pertemuan dengan sejumlah Pokja yang melakukan pengadaan barang dan jasa di rumah dinasnya.

"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kab Talaud yang belum dilakukan lelang. Dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," kata dia.

Ketika Pokja PBJ Kepulauan Talaud menang lelang proyek, Sri Wahyumi pun meminta komitmen fee 10 persen. Atas pemberian commitment fee para rekanan, Sri mendapatkan uang mencapai miliaran rupiah.

baca juga

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sekitar Rp9,5 miliar," tuturnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari dari tanggal 29 April sampai 18 Mei 2021. Penahanan terhadap Sri dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Sri Wahyumi Maria Manalip Eks Bupati Talaud yang Ditangkap KPK Lagi

Profil Sri Wahyumi Maria Manalip Eks Bupati Talaud yang Ditangkap KPK Lagi

News | Jum'at, 30 April 2021 | 14:35 WIB

Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Baru Bebas Penjara, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

News | Kamis, 29 April 2021 | 19:43 WIB

Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui

Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 06:11 WIB

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 05:23 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB