KPK Telisik Pengakuan Penyidik Robin yang Terima Duit Rp 500 Juta dari Eks Walkot Cimahi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 27 Juli 2021 | 12:27 WIB
KPK Telisik Pengakuan Penyidik Robin yang Terima Duit Rp 500 Juta dari Eks Walkot Cimahi
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Selatan.

Dalam sidang kemarin, eks penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syahrial. Dalam persidangan, Robin mengaku juga menerima uang mencapai Rp 500 juta dari eks Wali Kota Cimahi Ajay.

Terkait pengakuan Robin itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, semua keterangan saksi yang dihadirkan tentunya akan menjadi pertimbangan Jaksa. Bila, memang kesaksian tersebut kuat dan mempunyai bukti. Maka, KPK tentu akan mendalami.

"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan berikutnya," ucap Ali saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Menurut Ali, prinsip lembaga antirasuah bila kemudian dari seluruh kesimpulan hasil persidangan diperoleh fakta-fakta hukum adanya perbuatan saksi Stepanus Robin maupun pihak lain terkait adanya dugaan perbuatan pada kasus lain tentu KPK akan tindaklanjuti.

"Berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang kemudian ditemukan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan maka kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," ucap Ali.

Dalam dakwaan jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.

Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

baca juga

Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi. Dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ASN Bandung Barat Tak Tahu Hengky Kurniawan Diperiksa KPK

ASN Bandung Barat Tak Tahu Hengky Kurniawan Diperiksa KPK

Jabar | Selasa, 27 Juli 2021 | 12:17 WIB

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Diperiksa KPK di Jakarta

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Diperiksa KPK di Jakarta

Jabar | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:59 WIB

Kasus Bansos Bandung Barat, AA Umbara Dicecar Soal Penerimaan Uang dari Sejumlah Vendor

Kasus Bansos Bandung Barat, AA Umbara Dicecar Soal Penerimaan Uang dari Sejumlah Vendor

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:21 WIB

Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan

Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 10:16 WIB

Kasus Pengadaan Lahan Munjul, KPK Telisik Aliran Uang ke Sejumlah Pihak

Kasus Pengadaan Lahan Munjul, KPK Telisik Aliran Uang ke Sejumlah Pihak

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 09:58 WIB

Eks Penyidik Ungkap Walkot Syahrial Ditelepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Eks Penyidik Ungkap Walkot Syahrial Ditelepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

News | Senin, 26 Juli 2021 | 22:40 WIB

Aa Umbara Diperiksa KPK Terkait Pemilik Perusahaan Sayuran

Aa Umbara Diperiksa KPK Terkait Pemilik Perusahaan Sayuran

Jabar | Senin, 26 Juli 2021 | 13:58 WIB

Terkini

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

×