KPK Telisik Pengakuan Penyidik Robin yang Terima Duit Rp 500 Juta dari Eks Walkot Cimahi

Selasa, 27 Juli 2021 | 12:27 WIB
KPK Telisik Pengakuan Penyidik Robin yang Terima Duit Rp 500 Juta dari Eks Walkot Cimahi
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI