- Sebanyak 19 pegawai Dinas ESDM Jawa Timur mengembalikan uang pungli perizinan tambang sebesar Rp707 juta kepada Kejati Jatim.
- Praktik pungli terstruktur di bawah pimpinan AM dan OS terungkap menyalurkan dana rutin bulanan kepada staf selama dua tahun.
- Penyidik menyita mobil mewah milik tersangka OS serta dokumen perizinan tambang sebagai bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Suara.com - Sebanyak 19 pegawai Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengembalikan uang tunai sebesar Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Uang tersebut diakui sebagai hasil pungutan liar atau pungli dalam pengurusan perizinan tambang yang diduga dikelola secara sistematis di internal dinas tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini dilakukan secara bertahap oleh para pegawai yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam pusaran korupsi tersebut.
“Dengan itikad baik tanpa paksaan, kami mengimbau seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut untuk secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli,” ujar Wagiyo di Surabaya, Kamis (23/4/2026).
Sistem 'Gajian Bulanan'
Dari hasil mpenyelidikan terungkap fakta kalau dana pungli tersebut dibagikan layaknya gaji rutin setiap bulan selama kurang lebih dua tahun.
Setiap staf menerima nominal yang bervariasi, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung pada jabatan dan beban kerja masing-masing.
Wagiyo menegaskan, praktik lancung ini dijalankan secara terstruktur di bawah komando dua tersangka utama, yakni AM selaku mantan Kepala Dinas ESDM Jatim dan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan.
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS. Kendaraan mewah tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil pemerasan pengusaha tambang.
“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga diperoleh dari uang yang bersumber dari praktik pungli,” tambah Wagiyo.
Kejati Jatim sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan selama enam jam di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026).
Dalam operasi tersebut, jaksa menemukan bukti dokumen krusial, termasuk berkas permohonan izin pertambangan yang sengaja "disandera" atau ditahan meskipun syarat administrasi pemohon sudah lengkap.
Penyidik juga mengamankan catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang menjadi dasar perintah tidak sah di lingkungan dinas.
Hingga kekinian, Kejati Jatim masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang lebih luas dalam skema korupsi berjamaah ini. (Antara)