Awasi Aturan Makan di Tempat: TNI-Polri dan Satpol Jangan Asal Angkut hingga Main Gertak

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 27 Juli 2021 | 15:58 WIB
Awasi Aturan Makan di Tempat: TNI-Polri dan Satpol Jangan Asal Angkut hingga Main Gertak
Ilustrasi--Aparat sita kursi pemilik warung makan karena layani pengunjung makan di tempat. (Terkini.id)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi meminta aparat baik Satpol PP serta TNI dan Polri tidak berperilaku diskriminatif dalam mengawasi ketentuan aturan PPKM Level 4. Termasuk menyoal pembatasan waktu 20 menit untuk pengunjung makan di tempat.

"Hal yang perlu jadi catatan adalah pengawasan dan penegakan aturan PPKM ini tidak boleh diskriminatif atau tebang pilih," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Nurhadi sendiri setuju dengan melibatkan aparat dalam mengawasi aturan makan di tempat. Hanya saja catatan-catatan tertentu perlu diperhatikan aparat, semisal tidak main gertak dan angkut terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

"Semua harus diperlakukan sama dan adil serta dilakukan dengan cara-cara humanis, persuasif dan presisi serta tidak main gertak dan asal angkut," ujar Nurhadi.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga meminta hal serupa. Ia mengaku sepakat dengan pelibatan TNI-Polri dalam mengawasi jalannya aturan makan di tempat atau dine in maksimal 20 menit. Namun ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara persuasif bukan represif.

TNI-Polri harus menjalankan fungsi pengawasannya secara edukatif berupa mengingatkan pedagang atau pemilik usaha terkait ketentuan PPKM Level 4 menyoal dine in dan pembatasan jumlah pengunjuk.

"Bukan dalam konteks represif dan menindak. Keterlibatan aparat lebih merupakan fungsi edukatif dan persuasif untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung," kata Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman memandang bahwa hampir tidak mungkin aparat dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan. Secara teknis kata dia pengawasan tersebut akan sulit.

"Akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," ujar Habiburokhman.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.

Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM.

Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

Kemudian dibuatnya aturan makan 20 menit itu juga dilakukan supaya tidak ada kegiatan di luar makan seperti berbicara atau tertawa. Kegiatan itu disebutnya berisiko untuk menularkan virus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khusus Kafe dan Resto, Wali Kota Malang Melarang Makan di Tempat Selama Perpanjangan PPKM

Khusus Kafe dan Resto, Wali Kota Malang Melarang Makan di Tempat Selama Perpanjangan PPKM

Malang | Selasa, 27 Juli 2021 | 07:30 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemkot Batam Bolehkan Pembeli Makan di Tempat

PPKM Diperpanjang, Pemkot Batam Bolehkan Pembeli Makan di Tempat

Riau | Senin, 26 Juli 2021 | 20:45 WIB

Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan

Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan

News | Senin, 26 Juli 2021 | 15:14 WIB

Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit

Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit

Sumut | Senin, 26 Juli 2021 | 14:42 WIB

Terkini

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:16 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:09 WIB

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:05 WIB

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

Bombardir Bandar Abbas, AS Klaim Serangan ke 2 Kapal Iran Tak Langgar Gencatan Senjata

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:55 WIB