Awasi Aturan Makan di Tempat: TNI-Polri dan Satpol Jangan Asal Angkut hingga Main Gertak

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 27 Juli 2021 | 15:58 WIB
Awasi Aturan Makan di Tempat: TNI-Polri dan Satpol Jangan Asal Angkut hingga Main Gertak
Ilustrasi--Aparat sita kursi pemilik warung makan karena layani pengunjung makan di tempat. (Terkini.id)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi meminta aparat baik Satpol PP serta TNI dan Polri tidak berperilaku diskriminatif dalam mengawasi ketentuan aturan PPKM Level 4. Termasuk menyoal pembatasan waktu 20 menit untuk pengunjung makan di tempat.

"Hal yang perlu jadi catatan adalah pengawasan dan penegakan aturan PPKM ini tidak boleh diskriminatif atau tebang pilih," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Nurhadi sendiri setuju dengan melibatkan aparat dalam mengawasi aturan makan di tempat. Hanya saja catatan-catatan tertentu perlu diperhatikan aparat, semisal tidak main gertak dan angkut terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar.

"Semua harus diperlakukan sama dan adil serta dilakukan dengan cara-cara humanis, persuasif dan presisi serta tidak main gertak dan asal angkut," ujar Nurhadi.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya juga meminta hal serupa. Ia mengaku sepakat dengan pelibatan TNI-Polri dalam mengawasi jalannya aturan makan di tempat atau dine in maksimal 20 menit. Namun ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara persuasif bukan represif.

TNI-Polri harus menjalankan fungsi pengawasannya secara edukatif berupa mengingatkan pedagang atau pemilik usaha terkait ketentuan PPKM Level 4 menyoal dine in dan pembatasan jumlah pengunjuk.

"Bukan dalam konteks represif dan menindak. Keterlibatan aparat lebih merupakan fungsi edukatif dan persuasif untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung," kata Habiburokhman.

Di sisi lain, Habiburokhman memandang bahwa hampir tidak mungkin aparat dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan. Secara teknis kata dia pengawasan tersebut akan sulit.

"Akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," ujar Habiburokhman.

baca juga

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.

Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM.

Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

Kemudian dibuatnya aturan makan 20 menit itu juga dilakukan supaya tidak ada kegiatan di luar makan seperti berbicara atau tertawa. Kegiatan itu disebutnya berisiko untuk menularkan virus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khusus Kafe dan Resto, Wali Kota Malang Melarang Makan di Tempat Selama Perpanjangan PPKM

Khusus Kafe dan Resto, Wali Kota Malang Melarang Makan di Tempat Selama Perpanjangan PPKM

Malang | Selasa, 27 Juli 2021 | 07:30 WIB

PPKM Diperpanjang, Pemkot Batam Bolehkan Pembeli Makan di Tempat

PPKM Diperpanjang, Pemkot Batam Bolehkan Pembeli Makan di Tempat

Riau | Senin, 26 Juli 2021 | 20:45 WIB

Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan

Aturan Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Tito: di Luar Negeri Sudah Lama Diberlakukan

News | Senin, 26 Juli 2021 | 15:14 WIB

Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit

Makan di Tempat Cuma 20 Menit saat PPKM, Rumah Makan Minang: Kalau Bisa Tambahlah Dikit

Sumut | Senin, 26 Juli 2021 | 14:42 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×