Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik

Jum'at, 30 Juli 2021 | 14:20 WIB
Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik
Hukuman Djoko Tjandra Disunat, Mardani PKS: Dagelan Hukum Kembali Terjadi di Depan Publik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk hal meringankan Djoko Tjandra, telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

"Dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738."

Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI