Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:19 WIB
Korupsi Lahan Munjul, KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Sri Haryati
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Plt Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati. Sri bakal dimintai keterangan dalam kasus pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur, yang berujung rasuah, pada Kamis (5/8/2021).

Sri Haryati akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

"Sri Haryati diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Selain Sri Haryati, penyidik antirasuah turut memanggil Ahmad Giffqri selaku Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta dan Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap (Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 - Juni 2020).

Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Hartono.

Kekinian Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan saksi tersebut.

Selain Rudy, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur Utama PT Perumda Jaya Yoory Corneles.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

baca juga

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Lahan Munjul, KPK Cecar 3 Pejabat BPKD DKI soal Pengelolaan Dana APBD

Kasus Lahan Munjul, KPK Cecar 3 Pejabat BPKD DKI soal Pengelolaan Dana APBD

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 11:03 WIB

Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein

Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:56 WIB

KPK Cecar Dedi Mulyadi Soal Aliran Uang Korupsi Banprov Indramayu Ke Sejumlah Pihak

KPK Cecar Dedi Mulyadi Soal Aliran Uang Korupsi Banprov Indramayu Ke Sejumlah Pihak

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 21:07 WIB

KPK Terus Minta Kemensos Perbaiki Data Penerima Bansos

KPK Terus Minta Kemensos Perbaiki Data Penerima Bansos

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:38 WIB

Terkini

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

BEM Persatuan se-DKI Ajak AMPB Jaga Ruang Demokrasi Jelang Aksi di DPR

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Program KPR Renovasi BRI, Ketentuan Suku Bunga Ringan dan Tenor Panjang

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi: Banyak Partai, tapi Suaranya Satu

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

Panas Bumi Jadi Andalan Transisi Energi, Pemerintah Dorong Pemanfaatannya Lebih Cepat

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Katarak Kongenital pada Anak dan Pentingnya Deteksi Sejak Dini

Health | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Semarak Turnamen Bulu Tangkis di Mall Solo, 219 Peserta Ikut Bertanding

Sport | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Komunikasi Politik Prabowo Dinilai Kerap Blunder, Akademisi: Bisa Rugikan Pemerintah

Video | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

PTBA Hadir untuk NTT, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana

Sumsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×