"Pada pasal 10 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f, yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat," tandas Sugeng.