Sugeng mengatakan seharusnya Polri dapat mengusut Dacosta secara internal atas dugaan tindakan penganiayaan yang ia lakukan sesuai kode etik dan profesi. Pasalnya kata dia setiap anggota Polri melekat komitmen moral baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.
Karena itu IPW menilai sebagai anggota Brimob Dominggus Dacosta telah mencederai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pada pasal 10 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib: a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. Kemudian di huruf f, yaitu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat," tandas Sugeng.