Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kakor Brimob Irjen Anang Revandoko menangkap polisi arogan Dominggus Dacosta, anggota Brimob Kedung Halang, Bogor. Desakan itu menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan Dacosta kepada warga di Komplek ABRI Sukasari, Bogor.
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anang harus membawa Dacosta ke sidang etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Sugeng menjelaskan, bahwa dugaan penganiayaan oleh Dacosta itu dialami oleh seorang ibu rumah tangga Norce Amuranti Korengkeng.
Norce bahkan sudah melaporkan kejadian penganiayaan pada 26 Juni 2020 ke Polresta Bogor dengan nomor laporan STBL/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR.
Adapun kejadian penganiayaan terjadi pada hari yang sama saat Norce membuat laporan. Berdasarkan laporan, Norce diketahui dipukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala bagian belakang oleh Dacosta setelah terjadi cekcok.
"Tetapi, setelah pelaku mau mengambil batu, korban melarikan diri. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek ABRI Sukasari, Bogor," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Sugeng berujar bahwa cekcok berawal saat Norce mengendarai motor dengan membonceng anaknya, Falya Zahra. Ketika sedang mengendarai tiba-tiba motor terhenti karena mogok. Mengetahui motor tidak bisa menyala, Norce lantas mencari montir di sekitar lokasi untuk memperbaiki. Sedangkan Falya menunggu di motor.
Namun, lanjut Sugeng saat sedang menunggu, Falya dihampiri Retno yang tanpa sebab menampar Falya.
"Saat situasi masih memanas itu, datanglah Norce yang berusaha untuk melerai. Tiba-tiba Dominggus Dacosta datang. Bukannya melerai, tapi anggota polisi itu justru naik pitam dan menghajar Norce," kata Sugeng.
Ada Korban Lain
Sugeng mengatakan, aksi penganiayaan Dacosta ternyata bukan sekali saja dilakukan. Selain Norce, ada korban kekerasan lainnya, yakni Deki Wermasubun. Deki mengalami penganiayaan hingga mengakibatkan gigi rontok.
Korban lainnya, Flora bahkan sampai mengalami ancaman dari Dacosta menggunakan parang pada 1 tahun lalu. Atas ancaman yang didapat, Flora sudah melaporkan kejadian ke Polres Bogor. Namun disayangkan laporan itu tidak mendapat respons hingga kini.
"Tidak ada tindak lanjut dan terkesan ada pembiaran karena tidak ada proses penahanan atas tindakan pelaku berulang ulang tersebut,
Sugeng mengatakan seharusnya Polri dapat mengusut Dacosta secara internal atas dugaan tindakan penganiayaan yang ia lakukan sesuai kode etik dan profesi. Pasalnya kata dia setiap anggota Polri melekat komitmen moral baik itu etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.
Karena itu IPW menilai sebagai anggota Brimob Dominggus Dacosta telah mencederai etika kemasyarakatan yang ada dalam Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.