Sidang Kasus Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara akan Bacakan Pledoi Hari Ini

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 09 Agustus 2021 | 09:46 WIB
Sidang Kasus Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara akan Bacakan Pledoi Hari Ini
Seorang jurnalis mengambil gambar Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat memberikan kesaksian dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021) hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Jaksa sebelumnya menuntut Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Bansos Se-Jabodetabek tahun 2020.

"Iya, dari PH (penasihat hukum) dan pak Juliari juga (akan membacakan pledoi)," Kata tim penasihat hukum Maqdir Ismail dihubungi, Senin (9/8/2021).

Selain pidana badan 11 tahun. Jaksa KPK juga menuntut Juliari membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32,4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32,4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

baca juga

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Bansos, Anak Bupati Bandung Barat akan Segera Diadili

Kasus Korupsi Bansos, Anak Bupati Bandung Barat akan Segera Diadili

News | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 21:03 WIB

Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor

Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor

Kaltim | Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Sidang Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Bisa jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pihak Lain

Sidang Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Bisa jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pihak Lain

News | Kamis, 05 Agustus 2021 | 14:45 WIB

Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari

Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:52 WIB

Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, Legislator PKS: Belum Cerminkan Keadilan Rakyat

Eks Mensos Juliari Dituntut 11 Tahun Bui, Legislator PKS: Belum Cerminkan Keadilan Rakyat

News | Jum'at, 30 Juli 2021 | 11:51 WIB

Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, KPK Dinilai Tidak Serius

Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, KPK Dinilai Tidak Serius

Sumsel | Jum'at, 30 Juli 2021 | 06:54 WIB

Dalih KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui, Jubir: Berdasar Hasil Fakta Penyidikan

Dalih KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui, Jubir: Berdasar Hasil Fakta Penyidikan

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 12:47 WIB

Terkini

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

×