Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx selaku tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Upaya jemput paksa itu akan dilakukan jika yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kalau panggilan kedua nggak hadir, ada lagi mekanismenya izin membawa kesini semuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya batal memeriksa Jerinx hari ini. Dia batal diperiksa lantaran berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Jerinx. Rencananya pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan kembali pada Senin (16/8/2021) pekan depan.
"Kita akan upayakan jadwal secepatnya. Mudah-mudahan bisa hari Jumat atau Senin depan," katanya.
Penyidik resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka pada Sabtu (7/8) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/8).
Pada Senin (9/8/2021) hari ini penyidik sedianya hendak melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx. Dia diperiksa untuk pertama kalinya dengan status tersangka.
Baca Juga: Ngaku Sakit, Jerinx SID Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Periksa Nora Alexandra