Diperiksa saat Jumat Keramat, KPK Tahan Pejabat Pajak Dandan Ramdani

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 21:21 WIB
Diperiksa saat Jumat Keramat, KPK Tahan Pejabat Pajak Dandan Ramdani
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021).

Dandan berstatus tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Dandan langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK mulai 13 Agustus sampai 1 September 2021.

"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2021).

Dandan akan ditahan Rumah Tahanan Kavling C-1 Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta.

Dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19, kata Ghufron, tersangka Dandan akan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.

Selain Dandan, eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji juga telah ditetapkan sebagai tersangka.  Angin terlebih dahulu ditahan oleh KPK.

Dandan maupun Angin dijadikan tersangka sebagai penerima uang suap alias gratifikasi. Sementara pemberi suap yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.

Angin dan Dadan menerima uang suap pajak dalam rentang waktu 2016 sampai 2017. Suap itu didapat dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016.

baca juga

Selanjut dari PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Pertama, keduanya menerima uang suap pada Januari dan Februari 2018, mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP.

Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.

Kemudian, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Tapi yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.

"Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Sementara empat orang lainnya belum dilakukan penahanan, lantaran tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panggil Tersangka Kasus Pajak di Jumat Keramat, Dandan Ramdani Bakal Ditahan KPK?

Panggil Tersangka Kasus Pajak di Jumat Keramat, Dandan Ramdani Bakal Ditahan KPK?

News | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 13:17 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Pajak untuk Tersangka Angin Prayitno Aji

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Pajak untuk Tersangka Angin Prayitno Aji

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:50 WIB

Penetapan Tersangka Dinilai Sah, Gugatan Praperadilan Angin Prayitno ke KPK Ditolak Hakim

Penetapan Tersangka Dinilai Sah, Gugatan Praperadilan Angin Prayitno ke KPK Ditolak Hakim

News | Rabu, 28 Juli 2021 | 17:41 WIB

Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 19:07 WIB

KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno

KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno

News | Selasa, 27 Juli 2021 | 17:09 WIB

Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan

Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:13 WIB

Gugat KPK, Angin Prayitno Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Gugat KPK, Angin Prayitno Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

News | Jum'at, 16 Juli 2021 | 16:40 WIB

Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari

Kasus Korupsi Pajak, KPK Tambah Penahanan Angin Prayitno Aji Selama 30 Hari

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:10 WIB

Terkini

Produksi Sumur Semberah-206 Melebihi Target, Elnusa Perkuat Performa di Bisnis Hulu

Produksi Sumur Semberah-206 Melebihi Target, Elnusa Perkuat Performa di Bisnis Hulu

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Rombak Pengurus PT LIB, Yunus Nusi Gantikan Zainudin Amali

Rombak Pengurus PT LIB, Yunus Nusi Gantikan Zainudin Amali

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR

Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:04 WIB

Kick-Off SMK Go Global, Pemerintah Targetkan Siapkan 500 Ribu Pekerja Migran Hingga 2029

Kick-Off SMK Go Global, Pemerintah Targetkan Siapkan 500 Ribu Pekerja Migran Hingga 2029

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut

Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Gaji Rp12 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, Ini Syaratnya

Gaji Rp12 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'

Eks Pimpinan KPK Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi 'Zombie' atau 'Hello Kitty'

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman

Pertalite Jebol Diburu Pengguna Peralihan Pertamax, Tapi Stok Diklaim Aman

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52 WIB

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh

BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh

Malang | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Haji Isam Akan Caplok Saham Bayan dengan Harga Murah

Haji Isam Akan Caplok Saham Bayan dengan Harga Murah

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49 WIB

×