KPK Ngotot Enggan Jalankan Tindakan Korektif Ombudsman RI, Ini Alasannya

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 16 Agustus 2021 | 12:51 WIB
KPK Ngotot Enggan Jalankan Tindakan Korektif Ombudsman RI, Ini Alasannya
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHAP) atas langkah korektif yang diminta Ombudsman RI terkait temuan dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi PNS.

Apalagi, langkah korektif yang diminta Ombudsman RI sudah memasuki akhir batas waktu untuk dilaksanakan KPK. KPK pun seperti tetap bersikeras untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman tersebut.

"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).

Menurut Ali, sikap keberatan KPK itu pun juga tercantum dalam peraturan Ombudsman RI. Apalagi, lembaganya pun sudah menyerahkan surat secara resmi kepada Ombudsman RI.

"Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri. Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.

"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Kata dia, setidaknya ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Di mana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Itu lantaran para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.

baca juga

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.

Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.

Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Anggota Ombudsman RI Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini

Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini

Sulsel | Senin, 16 Agustus 2021 | 08:31 WIB

Siang Ini Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran TWK KPK

Siang Ini Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran TWK KPK

News | Senin, 16 Agustus 2021 | 08:16 WIB

Era Firli Bahuri Masa Terkelam KPK, Febri Diansyah: Rombak Total Pimpinan!

Era Firli Bahuri Masa Terkelam KPK, Febri Diansyah: Rombak Total Pimpinan!

News | Minggu, 15 Agustus 2021 | 20:59 WIB

Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi

Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi

Jogja | Minggu, 15 Agustus 2021 | 20:33 WIB

Solidaritas, Para Pegawai Aktif KPK Mendesak Pimpinan KPK Angkat 75 Pegawai tak Lolos TWK

Solidaritas, Para Pegawai Aktif KPK Mendesak Pimpinan KPK Angkat 75 Pegawai tak Lolos TWK

Lampung | Minggu, 15 Agustus 2021 | 18:45 WIB

518 Pegawai Desak Pimpinan KPK Angkat 75 Orang Tak Lolos TWK

518 Pegawai Desak Pimpinan KPK Angkat 75 Orang Tak Lolos TWK

News | Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:41 WIB

Blak-blakan! Novel Baswedan Sebut Firli Cs Bersekongkol Mau Hancurkan KPK

Blak-blakan! Novel Baswedan Sebut Firli Cs Bersekongkol Mau Hancurkan KPK

News | Minggu, 15 Agustus 2021 | 11:35 WIB

Terkini

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB