PKS: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bikin Demokrasi Makin Terpuruk

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 16:55 WIB
PKS: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bikin Demokrasi Makin Terpuruk
PKS: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Bikin Demokrasi Makin Terpuruk. Presiden PKS Ahmad Syaikhu [dok. PKS]

Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menyoroti munculnya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut dia, wacana itu hanya membuat demokrasi Indonesia kian memburuk

Mencuatnya wacana tersebut berbarengan dengan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rencana itu kemudian mendapat kritikan lantaran dianggap akan melebar ke persoalan jabatan presiden.

"Adanya wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode membuat masa depan demokrasi kita akan semakin terpuruk. UUD Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 7 tegas mengatur masa jabat presiden hanya 2 periode," tutur Syaikhu dalam kanal YouTube CSIS Indonesia, Jumat (20/8/2021).

Syaikhu berujar jabatan presiden penting untuk dibatasi maksimal dua periode. Hal itu salah satunya bertujuan menghindari penyelewengan kekuasaan dan menghindari terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.

"Selain itu, pembatasan dua periode untuk memastikan bahwa kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan dengan baik. Rakyat harus diberikan pilihan-pilihan capres baru yang akan memimpin Indonesia ke depan," kata Syaikhu.

Amandemen Sinyalkan Bahaya Wacana Presiden 3 Periode

Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf memandang tidak ada urgensi untuk mengamandemen konstitusi untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Ia berujar fungsi PPHN sebagai pedoman dalam tata laksana pembangunan nasional sebenarnya sudah terkompensasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). 

“Untuk saat ini, kami belum melihat adanya kondisi mendesak untuk menetapkan PPHN melalui TAP MPR. Lagi pula, kedudukan GBHN saat ini sudah digantikan dengan adanya UU SPPN. Pun jika dipandang sudah usang, menurut hemat saya, cukup direvisi peraturan perundang-undangannya agar disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual mengingat undang-undang ini sudah berusia hampir 2 dekade," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Menurut Bukhori, partisipasi publik berpotensi terhalang akibat terbatasnya akses dan mobilitas untuk mengawal rencana amandemen UUD 1945 apabila terus dipaksakan. Mengingat saat ini situasi dan kondisi masih dalam pandemi berserta kebijakan yang menyertai.

Selain soal tersebut, Bukhori mengkhawatirkan rencana amandemen kelima UUD 1945 berpotensi menjadi bola liar dan melebar ke pembahasan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat dan cita-cita reformasi.  Salah satunya ialah terkait isu penambahan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode.

“Sulit dipungkiri, publik menangkap rencana amandemen ini sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi di tengah simpang siur soal wacana penambahan masa jabatan presiden. Pasalnya, wacana ini seolah dipaksakan karena digulirkan di tengah situasi yang tidak tepat, sehingga wajar bila publik menaruh syak wasangka,” lanjutnya.  

Karena itu lanjut Bukhori apabila amandemen tetap dipaksakan maka dikhawatirkan akan muncul persepsi publik bahwa agenda perubahan UUD 1945 memiliki maksud terselubung segelintir elite.

“Dan saya bisa menjamin, mayoritas masyarakat tidak akan menyetujui ihwal rencana amandemen ini lantaran tidak sejalan dengan prioritas mereka di masa pandemi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Politisi PKS Puji Mahyeldi soal Mobil Dinas, Denny Siregar: Karena Ketahuan

Politisi PKS Puji Mahyeldi soal Mobil Dinas, Denny Siregar: Karena Ketahuan

Sumbar | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 15:58 WIB

Presiden Afghanistan Bawa Kabur USD 169 Juta, Donald Trump Ngamuk

Presiden Afghanistan Bawa Kabur USD 169 Juta, Donald Trump Ngamuk

Sulsel | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 14:45 WIB

Megawati Menangis Gegara Presiden Jokowi Dihina, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok

Megawati Menangis Gegara Presiden Jokowi Dihina, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok

Banten | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:22 WIB

Viral Emak-emak Gemes Lihat Jokowi Tinjau Program Vaksin di Depan Rumahnya

Viral Emak-emak Gemes Lihat Jokowi Tinjau Program Vaksin di Depan Rumahnya

News | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:08 WIB

Terkini

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh

News | Minggu, 05 April 2026 | 14:05 WIB

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan

News | Minggu, 05 April 2026 | 13:15 WIB

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:48 WIB

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB