Korupsi Banprov Indramayu, Ade Barkah Dan Siti Aisyah Segera Disidang

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:38 WIB
Korupsi Banprov Indramayu, Ade Barkah Dan Siti Aisyah Segera Disidang
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK telah merampungkan surat dakwaan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2019 yang menjerat anggota DPRD Jabar yang juga eks Ketua Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah.

Ade Barkah dan Siti kini tinggal menunggu jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung, Jawa Barat.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Ali menyebut kewenangan penahanan Siti dan Ade Barkah kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab majelis hakim PN Tipikor Bandung.

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penanahanannya masih di titipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali.

Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan anggota DPRD Indramayu nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa sendiri sudah terlebih dahulu dijerat KPK sebagai tersangka.

Dalam kesepakatannya, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah fee sebesar 3-5 persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jabar untuk memastikan usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ajukan di Kabupaten Indramayu. Hingga akhirnya, Carsa mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

Atas jasanya, kemudian Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.

baca juga

Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Banprov Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Diadili di Pengadilan Tipikor

Kasus Suap Banprov Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Diadili di Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:49 WIB

KPK Periksa Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

KPK Periksa Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Foto | Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:00 WIB

Dalih KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui, Jubir: Berdasar Hasil Fakta Penyidikan

Dalih KPK Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui, Jubir: Berdasar Hasil Fakta Penyidikan

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 12:47 WIB

Terkini

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB