Level PPKM Jakarta Turun, Durasi Makan di Warteg Bertambah Jadi 30 Menit

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:17 WIB
Level PPKM Jakarta Turun, Durasi Makan di Warteg Bertambah Jadi 30 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Penurunan status PPKM ke level 3 membuat pemerintah DKI Jakarta memperlonggar aturan di sejumlah sektor. Salah satunya aktivitas makan dan minum di tempat umum.

Sebelumnya batas menyantap makanan di restoran atau warteg hanya boleh 20 menit, kekinian durasinya ditambah menjadi 30 menit.

“Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

Aturan itu tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Tingkat 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan tersebut, di poin keempat, huruf A tentang Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum, disebutkan, ‘Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: operasional buka dan jam sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.’

Durasi makan 30 menit juga berlaku di restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di ruang terbuka. Aturan ini tertuang pada poin 4 huruf C.

Disebutkan, 'Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: membuka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.’

Sementara itu, dalam poin 4 huruf B, disebutkan, ‘Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri: Hanya menerima pesan antar/bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat (makan di tempat).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa

Masih PPKM, 30 Persen Perguruan Tinggi di DIY Kekurangan Mahasiswa

Jogja | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:58 WIB

Catat: Ini 3 Titik Zona Ganjil Genap Jakarta yang Tidak Bisa Dilalui Pesepeda

Catat: Ini 3 Titik Zona Ganjil Genap Jakarta yang Tidak Bisa Dilalui Pesepeda

Otomotif | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:24 WIB

PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Pengguna Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen

PPKM Level 3 Jakarta, Kapasitas Pengguna Rumah Ibadah Maksimal 50 Persen

Jakarta | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:13 WIB

Jakarta Level 3, Masjid dan Gereja di Jakarta Dibuka dengan Standar Prokes COVID-19

Jakarta Level 3, Masjid dan Gereja di Jakarta Dibuka dengan Standar Prokes COVID-19

Jakarta | Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:54 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB