Poin keempat Pendampingan desa dengan fokus RKPDes dan APBDes untuk penanganan warga miskin dan miskin ekstrim sesuai dengan RPJMN 2020-2024 kemudian Pendampingan kepada keluarga miskin dan miskin ekstrim.
"Point kelima yaitu Kelembagaan berupa Penguatan posyandu untuk keterpaduan layanan sosial dasar karena fungsi Posyandu sudah melebar," kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Penanganan warga miskin dan miskin ekstrim dilaksanakan oleh kelembagaan posyandu yang disebut dengan Posyandu Kesejahteraan. Dasar pemikirannya, posyandu sudah sangat familiar. Jumlah posyandu sebanyak 660.116 posyandu atau rata-rata 9 pos per desa.
Posyandu mengalami pengembangan peran seperti Posyandu Remaja, Posyandu Lansia, Posyandu ODGJ, Posyandu TB Paru, dan lainnya. Tingkat partisipasi masyarakat di posyandu tinggi di 70.086 desa sebesar 93 persen.
Gus Halim mengatakan, perlu ada basis data yang akurat yang by name by address untuk wujudkan pilot Project.
Kemendes telah menyiapkan pemutakhiran data desa sejak Maret 2021 berbasis SDGs Desa.
"Tugas kita hari ini agar data berbasis SDGs Desa segera bisa dituntaskan hingga pelaksanaan program bisa tepat," kata Doktor Honoris Causa dari UNY.
Data berbasis SDGs merupakan pijakan untuk penyusunan APBDes, RKDes hingga penyusunan Roadmap pengentasan kemiskinan ekstrim.
35 wilayah yang jadi Pilot Project yaitu Provinisi Jawa Barat di Cianjur, Kuningan, Indramayu, Bandung dan Karawang.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional Bisa Dimulai dari Level Desa, Begini Penjelasan Menteri PDTT
Jawa Tengah di Banyumas, Banjarnegara, Pemalang, Kebumen dan Brebes. Jawa Timur di Probolinggo, Bangkalan, Sumenep, Bojonnegoro dan Lamongan.