Kasus TPPU Bupati Rita Disebut Mangkrak karena Ada Dugaan Suap, Begini Reaksi KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 06 September 2021 | 10:45 WIB
Kasus TPPU Bupati Rita Disebut Mangkrak karena Ada Dugaan Suap, Begini Reaksi KPK
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1).

"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju," ujar Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

Dari penelusuran laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang berisi surat dakwaan Robin terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa Robin menerima sejumlah uang suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36 ribu. Uang tersebut diterima Robin berasal dari sejumlah pihak.

Uang suap yang diterima Robin diantaranya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp Rp 1.695.000.000,00.

Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado sebesar Rp3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu.

Selanjutnya, terdakwa Robin juga mendapat suap dari terpidana Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp507.390.000,00 serta dari terdakwa korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husein membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," seperti dikutip dari isi dakwaan Robin.

Perbuatan terdakwa Robin, telah bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

News | Senin, 06 September 2021 | 10:27 WIB

Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

News | Senin, 06 September 2021 | 10:19 WIB

Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan

Korelasi Dinasti Politik dan Jual Beli Jabatan

Your Say | Senin, 06 September 2021 | 10:18 WIB

Ditangkap KPK, Bupati Ini Akui Pernah Jadi Bandar Narkoba ke Hotman Paris

Ditangkap KPK, Bupati Ini Akui Pernah Jadi Bandar Narkoba ke Hotman Paris

Entertainment | Minggu, 05 September 2021 | 20:42 WIB

Terkini

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:50 WIB

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:46 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:34 WIB

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:29 WIB

×