"Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju," ujar Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Dari penelusuran laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang berisi surat dakwaan Robin terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Disebutkan bahwa Robin menerima sejumlah uang suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36 ribu. Uang tersebut diterima Robin berasal dari sejumlah pihak.
Uang suap yang diterima Robin diantaranya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp Rp 1.695.000.000,00.
Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado sebesar Rp3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu.
Selanjutnya, terdakwa Robin juga mendapat suap dari terpidana Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp507.390.000,00 serta dari terdakwa korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husein membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," seperti dikutip dari isi dakwaan Robin.
Perbuatan terdakwa Robin, telah bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin