Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri

Senin, 06 September 2021 | 12:59 WIB
Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri
Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri. Ustaz Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB. 

Dijerat UU ITE

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) lalu.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. 

Belum sehari mendekam di tahanan, Yahya Waloni langsung dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dilarikan kerena terserang penyakit jantung yang sudah lama dideritanya.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Membaik, Siap Dijemput Penyidik Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI