KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 06 September 2021 | 15:42 WIB
KPI Panggil MS Tanpa Pendampingan Kuasa Hukum, Ada Apa?
Kuasa hukum MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di KPI. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan mengaku dipanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjalani  pemeriksaan internal. Namun ia diminta datang sendiri tanpa pendampingan kuasa hukum. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean. Awalnya, MS mendapat panggilan dari KPI untuk bertemu. Agenda itu direncanakan berlangsung pada hari ini, Senin (6/9/2021). 

“Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan korban, ada panggilan, tapi sejauh ini karena bentrok ya dan kedua beliau bersedia untuk hadir di KPI, jika didampingi pengacara atau penasihat hukumnya,” kata Ronny kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021). 

Meski  begitu, Rony mengaku tidak mengetahui alasan KPI meminta kedatangan kliennya datang tanpa adanya pendampingan. 

“Kami enggak tahu alasan KPI,” imbuh Rony. 

Karenanya, dia mematiskan kliennya tidak akan hadir, jika pertemuan dilakukan tanpa pendampingan pengacara. 

“Tidak (mau hadir),  dia sejauh ini sampai sekarang masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasihat hukumnya,” tegasnya. 

Dia juga menyayangkan, sikap KPI yang melakukan pemanggilan kliennya tanpa pendampingan.

Dia pun berencana akan menanyakan maksud lembaga pengawas penyiaran itu.

baca juga

Padahal perkara ini telah masuk ranah pidana, sehingga segala proses yang dijalani MS harus dengan pendampingan pengacara.  

“Kami hanya berharap kepada KPI, bahwa marilah bersama-sama karena ini menjadi masalah ranah proses hukum.  Tolong menghargai proses hukum agar ini diselesaikan dengan baik dan benar dan mendapatkan keadilan terhadap klien kami MS,” ujarnya. 

Surat Terbuka ke Anies hingga Jokowi  

Sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).  

Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Korban Perundungan Rekan Kerja di KPI, MS Jalani Tes Psikis

Jadi Korban Perundungan Rekan Kerja di KPI, MS Jalani Tes Psikis

Lampung | Senin, 06 September 2021 | 14:00 WIB

MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

MS, Pegawai KPI Korban Perundungan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

Jakarta | Senin, 06 September 2021 | 13:46 WIB

Aktivis Sebut Ada Pembiaran Kekerasaan Seksual Selama 10 Tahun di KPI

Aktivis Sebut Ada Pembiaran Kekerasaan Seksual Selama 10 Tahun di KPI

News | Sabtu, 04 September 2021 | 23:02 WIB

Terkini

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:56 WIB

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:51 WIB

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:50 WIB

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:48 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:15 WIB

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

×