Suara.com - MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan mengaku dipanggil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjalani pemeriksaan internal. Namun ia diminta datang sendiri tanpa pendampingan kuasa hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean. Awalnya, MS mendapat panggilan dari KPI untuk bertemu. Agenda itu direncanakan berlangsung pada hari ini, Senin (6/9/2021).
“Kalau KPI sendiri tadi pagi berkomunikasi dengan korban, ada panggilan, tapi sejauh ini karena bentrok ya dan kedua beliau bersedia untuk hadir di KPI, jika didampingi pengacara atau penasihat hukumnya,” kata Ronny kepada wartawan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).
Meski begitu, Rony mengaku tidak mengetahui alasan KPI meminta kedatangan kliennya datang tanpa adanya pendampingan.
“Kami enggak tahu alasan KPI,” imbuh Rony.
Karenanya, dia mematiskan kliennya tidak akan hadir, jika pertemuan dilakukan tanpa pendampingan pengacara.
“Tidak (mau hadir), dia sejauh ini sampai sekarang masih menyampaikan kepada kami bahwa MS mau hadir atas panggilan KPI jika didampingi oleh penasihat hukumnya,” tegasnya.
Dia juga menyayangkan, sikap KPI yang melakukan pemanggilan kliennya tanpa pendampingan.
Dia pun berencana akan menanyakan maksud lembaga pengawas penyiaran itu.
Baca Juga: 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
Padahal perkara ini telah masuk ranah pidana, sehingga segala proses yang dijalani MS harus dengan pendampingan pengacara.