Batas Kecepatan Maksimal Mulai Diterapkan di Prancis, Pengemudi Taksi Protes

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 07 September 2021 | 16:28 WIB
Batas Kecepatan Maksimal Mulai Diterapkan di Prancis, Pengemudi Taksi Protes
Ilustrasi mengemudi. (Unsplash/Nabeel Syed)

Suara.com - Para pengemudi mobil di Paris Prancis mulai protes setelah kebijakan batas kecepatan 30 km/jam diberlakukan di kota tersebut.

Menyadur Harian Metro Selasa (7/9/2021), pekan lalu Paris menerapkan kebijakan yang membatasi kecepatan mobil hanya 30 km/jam.

Seminggu setelah diterapkan, Kantor Berita Italia (Ansa) melaporkan jika para pengemudi mengeluhkan kebijakan tersebut.

Para pengemudi menganggap bahwa kebijakan tersebut membuat lalu lintas semakin rumit, dan mereka mengklaim langkah itu memperburuk situasi.

"Pejalan kaki lebih cepat dari mobil" adalah salah satu slogan yang diteriakkan oleh para pengunjuk rasa di kota Paris.

Sejak undang-undang baru mulai berlaku awal pekan lalu, kerap terjadi pertengkaran antara pengemudi yang mematuhi aturan dan melanggarnya.

ANSA melaporkan bahwa beberapa pengemudi yang tidak sabar, mereka kerapmembunyikan klakson pada pengemudi lain untuk mempercepat lajunya.

Pengemudi taksi juga ikut terjun dalam aksi protes tersebut. Mereka menyuarakan keprihatinan pelanggan sering meminta mereka untuk mengemudi di atas batas kecepatan.

"Perjalanan yang seharusnya hanya memakan waktu 20 menit kini meningkat menjadi 33 menit menyebabkan biaya pelanggan meningkat," kata juru bicara organisasi yang mewakili pengemudi taksi.

Dikutip dari BBC News, pembatasan kecepatan tersebut merupakan kebijakan terbaru dari walikota Anne Hidalgo. Kebijakan tersebut diklaim dapat mengurangi kecelakaan, dan mengurangi kebisingan dan polusi.

Sebuah jajak pendapat menunjukkan 59% warga Paris mendukung kebijakan tersebut, tetapi ditentang dari beberapa sektor bisnis.

Dua pertiga dari kota itu sudah tunduk pada batas sebelum perubahan Senin, yang telah didorong oleh Walikota Anne Hidalgo. Beberapa rute utama akan tetap dikecualikan.

Selain Paris, kota Champs Elysées jalan lingkar utama juga dibatasi hanya 50km/jam, sedangkan Boulevard Périphérique hanya 70 km/jam.

Batas serupa sudah berlaku di Grenoble dan Lille, serta Bilbao di Spanyol, dan ibu kota Belgia, Brussel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa Nanti Malam

Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa Nanti Malam

Bola | Selasa, 07 September 2021 | 13:34 WIB

39 Tahun Koma, Eks Pemain PSG Meninggal Dunia

39 Tahun Koma, Eks Pemain PSG Meninggal Dunia

Bola | Selasa, 07 September 2021 | 12:18 WIB

Sempat Koma Lebih dari 30 Tahun, Bintang Sepakbola Prancis Ini Meninggal Dunia

Sempat Koma Lebih dari 30 Tahun, Bintang Sepakbola Prancis Ini Meninggal Dunia

News | Senin, 06 September 2021 | 21:37 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB