"SMACC tidak mengatakan Indonesia adalah negara penghasil konten kekerasan binatang terbanyak di dunia.
"Tapi kami hanya menyatakan bahwa berdasarkan data kami, konten yang terkait dengan Indonesia lebih banyak dibandingkan negara lain."
Kepala Bidang Kampanye World Animal Protection, Ben Pearson, yang juga berpartisipasi dalam laporan tersebut, juga menambahkan perspektifnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa pembuat konten di Indonesia meraih keuntungan dari melakukan tindak kekerasan," kata Ben.
SMACC menyebutkan pengertian kekerasan terhadap binatang adalah rangkaian tindakan manusia, baik sengaja atau tidak, yang menyakiti dan berdampak secara langsung atau jangka panjang, fisik, emosi, atau psikologis kepada binatang.
Tindakan yang tercatat dalam kategori ini antara lain penguburan binatang, penyiksaan peliharaan, membakar hewan, dan video penyelamatan palsu, yang tersebar bebas di media sosial.
Ben mengatakan konten kekerasan terhadap monyet jenis makaka ekor panjang adalah yang paling "merajalela" di Indonesia.
"Konten ini menggambarkan bayi makaka yang diambil paksa dari induknya dan dipelihara di tempat yang tidak layak, lalu terus-terusan disiksa," kata Ben.
Ia menyayangkan bagaimana keberadaan media sosial turut berperan dalam menjadikan binatang sebagai "korban tak bersuara dari keinginan mendapatkan 'klik' dan uang dari iklan".
"Pembuat video sejenis ini menyadari keuntungan dalam hal keuangan dari sengaja menempatkan hewan dalam situasi menakutkan dan penuh tekanan, lalu merekam reaksi mereka," katanya.
"Konten seperti ini memungkinkan penganut fetish kekerasan binatang untuk terhubung dan mempertahankan tindakan keji mereka sampai ke titik yang memuakkan."
Hukum di Indonesia 'kurang kuat' untuk lindungi hewan
Pemilik akun sekaligus pelaku kekerasan terhadap Boris, Mona, dan Boim dijatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan denda Rp402 ribu.
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 April lalu berdasarkan Pasal 66 ayat 2 UU 18 tahun 2009 dan UU Nomor 41 tahun 2014, yang merupakan hasil revisi dari UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.
Salah satu poin dalam UU Nomor 18 tahun 2009 menyebutkan "(c) pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan;".
Penelusuran ABC Indonesia juga menemukan aturan lain yang melindungi hewan, seperti Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara tiga bulan bagi pelaku penganiayaan ringan pada hewan.