Kreator Konten di Indonesia Ada yang Raup Untung dari Menyiksa Binatang

Reza Gunadha, ABC

Kamis, 09 September 2021 | 19:04 WIB
Kreator Konten di Indonesia Ada yang Raup Untung dari Menyiksa Binatang
Ilustrasi monyet - (Pixabay/da-holledauer)

"SMACC tidak mengatakan Indonesia adalah negara penghasil konten kekerasan binatang terbanyak di dunia.

"Tapi kami hanya menyatakan bahwa berdasarkan data kami, konten yang terkait dengan Indonesia lebih banyak dibandingkan negara lain."

Kepala Bidang Kampanye World Animal Protection, Ben Pearson, yang juga berpartisipasi dalam laporan tersebut, juga menambahkan perspektifnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa pembuat konten di Indonesia meraih keuntungan dari melakukan tindak kekerasan," kata Ben.

SMACC menyebutkan pengertian kekerasan terhadap binatang adalah rangkaian tindakan manusia, baik sengaja atau tidak, yang menyakiti dan berdampak secara langsung atau jangka panjang, fisik, emosi, atau psikologis kepada binatang.

Tindakan yang tercatat dalam kategori ini antara lain penguburan binatang, penyiksaan peliharaan, membakar hewan, dan video penyelamatan palsu, yang tersebar bebas di media sosial.

Ben mengatakan konten kekerasan terhadap monyet jenis makaka ekor panjang adalah yang paling "merajalela" di Indonesia.

"Konten ini menggambarkan bayi makaka yang diambil paksa dari induknya dan dipelihara di tempat yang tidak layak, lalu terus-terusan disiksa," kata Ben.

Ia menyayangkan bagaimana keberadaan media sosial turut berperan dalam menjadikan binatang sebagai "korban tak bersuara dari keinginan mendapatkan 'klik' dan uang dari iklan".

baca juga

"Pembuat video sejenis ini menyadari keuntungan dalam hal keuangan dari sengaja menempatkan hewan dalam situasi menakutkan dan penuh tekanan, lalu merekam reaksi mereka," katanya.

"Konten seperti ini memungkinkan penganut fetish kekerasan binatang untuk terhubung dan mempertahankan tindakan keji mereka sampai ke titik yang memuakkan."

Hukum di Indonesia 'kurang kuat' untuk lindungi hewan

Pemilik akun sekaligus pelaku kekerasan terhadap Boris, Mona, dan Boim dijatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan denda Rp402 ribu.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 April lalu berdasarkan Pasal 66 ayat 2 UU 18 tahun 2009 dan UU Nomor 41 tahun 2014, yang merupakan hasil revisi dari UU 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.

Salah satu poin dalam UU Nomor 18 tahun 2009 menyebutkan "(c) pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan;".

Penelusuran ABC Indonesia juga menemukan aturan lain yang melindungi hewan, seperti Pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara tiga bulan bagi pelaku penganiayaan ringan pada hewan.

Menurut Femke dari organisasi perlindungan hewan JAAN, Undang-undang perlindungan hewan di Indonesia "cukup jelas" namun masih "kurang kuat".

"Memang ada regulasinya terhadap kesejahteraan dan kekerasan hewan, cuma ya penalty [hukuman]nya atau yang harus dipenjara itu tiga bulan, tapi jumlah uang yang dibayar sebagai orang yang tertangkap itu sangat rendah," katanya.

"Sebenarnya UU-nya ada, cuma tinggal kita mau implementasikan atau tidak … jadi UU-nya ada, tapi jarang sekali dipakai."

Ia pun menambahkan Undang-undang yang ada sudah seharusnya "diperbaharui" dan "disosialisasikan".

"Sampai sekarang kita sering dapat tanggapannya, 'oh kita belum bisa implementasikan karena kurang tersosialisasinya kesejahteraan satwa'," tambah Femke mengenai tanggapan pihak berwajib menanggapi laporan kekerasan terhadap binatang.

Padahal menurutnya, Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi lebih proaktif dalam hal kesejahteraan satwa.

Ini mengingat banyaknya masyarakat yang turut melaporkan kekerasan yang dilakukan akun "Abang Satwa" kepada JAAN sebelum akhirnya ditindak hukum.

"Kalau kita lihat, baca dari publik, masyarakat yang peduli terhadap satwa sangat-sangat meningkat. Jadi perhatian masyarakat sendiri sudah mulai ada," katanya.

"Sekarang tinggal dari otoritas apakah memang mau mengimplementasikan regulasi yang ada dan seharusnya di-upgrade [dikembangkan] lagi."

ABC Indonesia sudah menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun tidak menerima jawaban.

Apa yang bisa dilakukan saat menonton konten kekerasan pada binatang?

Femke mengatakan selain kepada organisasinya, masyarakat yang mengetahui tindakan kekerasan pada binatang bisa melaporkannya pada pihak berwajib.

"Kalau di Jakarta saya rekomendasikan, karena selama ini yang paling responsif itu dari Pemda DKI, nanti tergantung wilayahnya, untuk kontak Dinas Pertanian dan Peternakan di tempat," katanya.

"Juga lapor ke polisi, karena semakin sering orang melapor, semakin lebih banyak perhatian dari polisi juga akan kasus-kasus kekerasan satwa."

Mengenai konten kekerasan terhadap binatang yang tersebar online, Ben dari World Animal Protection mendorong aksi dari perusahaan media sosial besar yang memuat video tersebut.

"Inilah mengapa perusahaan media sosial besar perlu memiliki kebijakan lebih kuat," katanya.

"Mereka perlu bekerja sama dengan pihak berwajib di tempat konten tersebut berasal, sehingga penyiksaan binatang bisa berhenti."

Ia mengatakan, dari 60 video kekerasan binatang yang dilaporkan para peneliti SMACC di Youtube, Facebook, dan TikTok pada 2 dan 8 Agustus, hanya dua di antaranya yang sudah diturunkan.

"Ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak hanya dapat mengandalkan penonton untuk melaporkan kekerasan pada binatang," ujarnya.

Femke berharap tidak akan ada lagi binatang yang bernasib sama dengan Boris, Mona, dan Boim.

Pihak JAAN hingga kini masih berusaha untuk membantu proses pemulihan ketiga satwa malang itu.

"Kepercayaan diri mereka itu sudah dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

"Dan adalah tugas kami untuk gimana caranya mereka bisa percaya diri, kembali biar lebih happy dalam hidup, tidak depresi, karena kalau sudah percaya diri baru dia bisa kenalan dengan monyet lain, baru dia bisa bentuk keluarga baru."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gokil, Kim Jong Kook Donasikan Uang Penghasilan dari YouTube ke RS

Gokil, Kim Jong Kook Donasikan Uang Penghasilan dari YouTube ke RS

Entertainment | Kamis, 09 September 2021 | 13:50 WIB

Curi Motor Buat Bikin Uang Palsu, Trik Pembuatan Dipelajari Lewat YouTube

Curi Motor Buat Bikin Uang Palsu, Trik Pembuatan Dipelajari Lewat YouTube

Kaltim | Selasa, 07 September 2021 | 18:31 WIB

5 Rekomendasi Konten Youtube NCT yang Siap Menghibur Harimu!

5 Rekomendasi Konten Youtube NCT yang Siap Menghibur Harimu!

Your Say | Selasa, 07 September 2021 | 18:30 WIB

Federal Oil Umumkan Pemenang Kontes Mekanik Virtual

Federal Oil Umumkan Pemenang Kontes Mekanik Virtual

Otomotif | Selasa, 07 September 2021 | 12:07 WIB

Survei: TikTok Salip YouTube dari Rata-rata Waktu Menonton

Survei: TikTok Salip YouTube dari Rata-rata Waktu Menonton

Tekno | Selasa, 07 September 2021 | 05:55 WIB

Pengguna YouTube Music dan Premium Tembus 50 Juta

Pengguna YouTube Music dan Premium Tembus 50 Juta

Tekno | Minggu, 05 September 2021 | 19:30 WIB

Bebas Penjara Saipul Jamil Ditolak Tampil di TV, Petisi Diteken Hampir 200.000

Bebas Penjara Saipul Jamil Ditolak Tampil di TV, Petisi Diteken Hampir 200.000

Sumsel | Sabtu, 04 September 2021 | 16:11 WIB

YouTube MP3: Link Download YouTube ke MP3 GRATIS dan MUDAH

YouTube MP3: Link Download YouTube ke MP3 GRATIS dan MUDAH

Jakarta | Jum'at, 03 September 2021 | 13:49 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×