"Dalam aksi mahasiswa uns ini, keamanan dan ketertiban mana yang akan terganggu? Justru dari kasus ini Kapolri harusnya segera menerbitkan aturan dan memberikan pemahaman akan demokrasi pada personelnya di lapangan," pungkasnya.
Bantah Tangkap
Aparat kepolisian sebelumnya membantah telah menangkap 10 mahasiswa UNS Solo di tengah kunjungan Presiden Jokowi.
Mereka mengklaim hanya memberikan pemahaman dan pengertian kepada mahasiswa tersebut terkait tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tidak ada penangkapan apalagi penahanan. Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada suara.com, Senin (13/9/2021) kemarin.
Ade mengemukakan, kepada 10 mahasiswa UNS Solo itu pihaknya memberikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh undang-undang. Namun, kata dia, ada tata cara yang harus dipatuhi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Yaitu harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri," katanya.
"Tujuannya adalah agar Polri bisa memberikan pengamanan terhadap kegiatan, agenda unjuk rasa tersebut, agar berjalan aman, tertib, dan lancar," imbuhnya.
Di sisi lain, Ade juga menjelaskan bahwa di tengah masa pandemi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu dihindari. Dia berdalih hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kritik Penangkapan Mahasiswa UNS, ISESS: Polisi Sudah Berperan Jadi Aktor Antidemokrasi
"Mohon pengertian dari semua pihak, karena dengan bersama kita pasti bisa," kata dia.