Ade mengemukakan, kepada 10 mahasiswa UNS Solo itu pihaknya memberikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh undang-undang. Namun, kata dia, ada tata cara yang harus dipatuhi sebagaimana aturan yang berlaku.
"Yaitu harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang harus diinfokan atau diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri," katanya.
"Tujuannya adalah agar Polri bisa memberikan pengamanan terhadap kegiatan, agenda unjuk rasa tersebut, agar berjalan aman, tertib, dan lancar," imbuhnya.
Di sisi lain, Ade juga menjelaskan bahwa di tengah masa pandemi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan perlu dihindari. Dia berdalih hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mohon pengertian dari semua pihak, karena dengan bersama kita pasti bisa," kata dia.
Ade lantas memastikan 10 mahasiswa UNS Solo sudah dipulangkan. Mereka dikembalikan ke UNS Solo sejak siang tadi.
"Sudah diantar dari tadi siang kembali ke UNS," ungkapnya.
Bentangkan Poster
Sepuluh mahasiswa UNS Solo sebelumnya dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan itu diduga lantaran mereka membentangkan poster saat Jokowi datang ke kampus UNS Solo, pada Senin (13/9/2021) siang. Salah satu poster tersebut bertuliskan 'Pak Jokowi tolong benahi KPK'.
Baca Juga: Kritik Penangkapan Mahasiswa UNS, ISESS: Polisi Sudah Berperan Jadi Aktor Antidemokrasi
Belakangan diketahui ke-10 mahasiswa tersebut merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Menyadur dari Solopos.com, Ketua BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad mengonfirmasi bahwa 10 mahasiswa tersebut adalah rekannya. Kejadian ini bermula saat perwakilan BEM se-UNS menyuarakan aspirasi dengan membentangkan poster di depan kampus pada Senin siang sekitar pukul 10.59 WIB.