Isu Amandemen Berpolemik di Tengah Masyarakat, Rocky Gerung Sebut MK Dungu

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 15 September 2021 | 17:38 WIB
Isu Amandemen Berpolemik di Tengah Masyarakat, Rocky Gerung Sebut MK Dungu
Pengamat Politik dan dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung. (tangkap layar)

Suara.com - Rocky Gerung menyoroti peran Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah polemik isu amandemen UUD 1945. Menurutnya, MK seharusnya memberikan komentar atau pertanyaan terkait polemik amandemen UUD 1945.

"Keributan konstitusional membelah bangsa karena tidak ada satu kalimat pun keluar dari Mahkamah Konstitusi, kan mustinya didalam perdebatan publik hari-hari ini Mahkamah Konstitusi harus ngomong," kata Rocky dalam bertajuk 'Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?', Rabu (15/9/2021).

Rocky menilai, fungsi utama MK tidak hanya menerima laporan Judicial Review. MK disebutnya mempunyai subjektifisme untuk menganalisis bagian-bagian percakapan hukum yang potensial untuk membahayakan konstitusi.

"Jadi MK punya fungsi satu terima aduan dari rakyat jadi dia pasif terima aduan dari rakyat itu namanya judicial review kedua dia aktif menjalankan judicial aktivisien yaitu mengintai menguping apa yang terjadi di MPR. Apa yang terjadi di partai-partai politik itu tugas MK," tuturnya.

Untuk itu, Rocky mengatakan MK mengalami kedunguan seperti MPR RI terkait amandemen. Pasalnya, MK disebutnya tak mengerti tugasnya.

Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)

"Dia nggak ngerti fugsi utamanya, akhirnya MK hanya jadi sekedar loket kasus jadi ganti saja jangan jadi mahkamah, loket konstitusi saja," tuturnya.

"Sumber keributannya adalah MPR maka MK seharusnya ikut ngomong disini jangan dia bilang 'saya nggak ada kewenagan untuk itu'. Loh anda untuk mengintai konstitusi potensi kerusakan kontitusi jadi dia diem doang jadi dungunya disitu," sambungnya.

UUD 45 Bukan Kitab Suci

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci.

Sehingga kata Bamsoet bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, menurut Bamsoet konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya," kata Bamsoet dalam pidato memperingati Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/8/2021).

Bamsoet sekaligus menyampaikan bahwa saat ini MPR mendapati adanya aspirasi masyarakat untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Aspirasi itu yang kemudian direspons MPR untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

"Saat ini sedang ditunggu masyarakat, yaitu berkaitan dengan adanya arus besar aspirasi yang berhasil dihimpun MPR, yaitu kehendak menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara," ujar Bamsoet.

Bamsoet menyadari bahwa jalan menuju ke arah amandemen memang masih panjang. Ia berujar jika mengacu pada 2 periode yang lalu, periode MPR 2009-2014 dan 2014-2019, PPHN umumnya hanya melalui undang-undang.

Namun atas dasar rekomendasi MPR di dua periode tersebut dan periode MPR saat ini, MPR di bawah kepemimpinan Bamsoet diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat, yaitu melalui TAP MPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Amandemen Hadirkan PPHN Hanya Jadi Pintu Masuk, Pakar: UU Nanti Jadi UUD Prasmanan

Sebut Amandemen Hadirkan PPHN Hanya Jadi Pintu Masuk, Pakar: UU Nanti Jadi UUD Prasmanan

News | Rabu, 15 September 2021 | 16:42 WIB

Sebut Kepentingan Oligarki, Rocky Gerung: Jokowi Tak Mungkin Tolak Jabatan Diperpanjang

Sebut Kepentingan Oligarki, Rocky Gerung: Jokowi Tak Mungkin Tolak Jabatan Diperpanjang

News | Rabu, 15 September 2021 | 16:30 WIB

Tanggapi Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati: Kami Belum Menerima Aduan

Tanggapi Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati: Kami Belum Menerima Aduan

Bogor | Rabu, 15 September 2021 | 12:30 WIB

Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati Bogor Angkat Bicara

Konflik Lahan Sentul City Dengan Rocky Gerung, Bupati Bogor Angkat Bicara

Bogor | Rabu, 15 September 2021 | 11:34 WIB

Terkini

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:30 WIB

Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak

Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:22 WIB

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:21 WIB

Detik-detik Rudal Iran Hantam Tel Aviv, Rezim Zionis Kocar-kacir

Detik-detik Rudal Iran Hantam Tel Aviv, Rezim Zionis Kocar-kacir

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:03 WIB

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB