DP Gelar Anugerah Dewan Pers 2021 untuk Jurnalis, Media Massa, Lembaga hingga Perorangan

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 16 September 2021 | 13:11 WIB
DP Gelar Anugerah Dewan Pers 2021 untuk Jurnalis, Media Massa, Lembaga hingga Perorangan
Dewan Pers

Suara.com - Dewan Pers akan menyelenggarakan program Anugerah Dewan Pers 2021 dalam rangka mengapresiasi media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

Berdasarkan rilis yang diterima Suara.com, Kamis (16/9/2021), program ini diumumkan hari Kamis (9/9/2021) dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri juga anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers secara daring dan langsung. Karya jurnalistik media dan wartawan serta kontribusi perorangan dan lembaga rentang waktunya mulai September 2020 sampai September 2021.

Ketua Dewan Pers Mohammad NUH dalam acara pembahasan Anugerah Dewan Pers ini menyatakan bahwa, Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia.

Apresiasi dan penghargaan Dewan Pers ini ditujukan kepada para jurnalis, perusahaan pers, tokoh dan lembaga yang telah berperan dalam mendukung perbaikan ekosistem pers di Indonesia.

"UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah Kemerdekaan Pers Indonesia. Di usia ke 22 tahun ini, telah banyak pihak yang telah berjasa memperjuangkan dan meningkatkan kualitas kemerdekaan pers Indonesia, demi mendorong perikehidupan demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan sosial," demikian Dewan Pers dalam rilisnya.

Tujuan dari pemberian Anugerah Dewan Pers ini adalah mengapresiasi kepada media massa yang telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers. Selain itu juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers.

Tujuan lainnya memberikan apresiasi kepada lembaga dan perorangan yang memiliki komitmen dan berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.

Kriteria Anugerah Dewan Pers 2021

Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers ini sejumlah kriteria telah disusun.

Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua, media dan wartawan yang memperkokoh pelaksanaan UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik.

Selanjutnya Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum. Keempat, media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada.

Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. Lalu keenam, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.

Kategori

Pada program perdana ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi. Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi:

  1. Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkat Nasional
  2. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Barat
  3. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Tengah
  4. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Timur
  5. Wartawan media cetak, TV, Radio dan Siber.
  6. Tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
  7. Lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
  8. Tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di tahun 2021

Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Pers Diminta Kendalikan Jurnalisme Clickbait

Dewan Pers Diminta Kendalikan Jurnalisme Clickbait

Tekno | Senin, 16 Agustus 2021 | 22:09 WIB

Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik

Kominfo Apresiasi Dewan Pers Hadirkan Hak Cipta Jurnalistik

Tekno | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:25 WIB

Dewan Pers: Media Massa Diharapkan Suarakan Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19

Dewan Pers: Media Massa Diharapkan Suarakan Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19

Tekno | Selasa, 13 Juli 2021 | 22:44 WIB

Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi

Perusahaan Media Sosial Harus Bertanggung Jawab Atas Hoaks, UU ITE Perlu Dikoreksi

Tekno | Kamis, 01 Juli 2021 | 00:34 WIB

Dewan Pers Desak Polisi Serius Selidiki Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut

Dewan Pers Desak Polisi Serius Selidiki Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut

Sumut | Sabtu, 19 Juni 2021 | 19:42 WIB

Wartawan Pedoman Media Dilaporkan ke Polda Sulsel, Pendiri Bilang Keliru

Wartawan Pedoman Media Dilaporkan ke Polda Sulsel, Pendiri Bilang Keliru

Sulsel | Kamis, 08 April 2021 | 12:59 WIB

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

Telegram Kapolri Soal Media Dibanjiri Kritik, Dewan Pers: Harus Hati-Hati

News | Selasa, 06 April 2021 | 18:38 WIB

Terkini

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

Lantai 4 Bangunan Asrama Polri Kalideres Terbakar, Atap Runtuh Timpa Mobil Parkir

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:03 WIB

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:54 WIB

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:45 WIB

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB