Anies Pecat Tri Prasetyo Utomo, Pegawai yang Maling Uang Rakyat Rp 370 Juta

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 18 September 2021 | 20:20 WIB
Anies Pecat Tri Prasetyo Utomo, Pegawai yang Maling Uang Rakyat Rp 370 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meninjau vaksinasi bagi pekerja WNA di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/6/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan pemprov yang terbukti korupsi alias maling uang rakyat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai maling itu adalah Tri Prasetyo Utomo.

"Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, dia terbukti korupsi," kata Maria Qibtiya, Sabtu (18/9/2021).

Pemecatan Tri Prasetyo Utomo itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

Hal tersebut sesuai ketentuan hukum UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah No 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan, PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Terbitnya kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Maria.

Maria menuturkan, majelis hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga mendapat hukuman penjara serta denda.

"Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap dia.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.

baca juga

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," kata Yayan.

Proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.

Dalam proses tersebut, ketua pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Untuk diketahui, Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus korupsi dengan total nilai korupsi sebesar Rp 370 juta.

Saat itu, Tri tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bersalah, Anies: Pemprov Jakarta Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara

Divonis Bersalah, Anies: Pemprov Jakarta Berkomitmen Perbaiki Kualitas Udara

News | Sabtu, 18 September 2021 | 19:54 WIB

Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya

Presiden Jokowi Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara, Ini Hukumannya

News | Sabtu, 18 September 2021 | 14:18 WIB

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

News | Jum'at, 17 September 2021 | 19:06 WIB

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Begini Kata Politisi Nasdem

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Begini Kata Politisi Nasdem

Bogor | Jum'at, 17 September 2021 | 18:32 WIB

Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah Kasus Polusi Udara: Sebuah Kemenangan Warga Negara

Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah Kasus Polusi Udara: Sebuah Kemenangan Warga Negara

News | Jum'at, 17 September 2021 | 14:23 WIB

Anies Klaim Sudah Lakukan Ini Sebelum Divonis Bersalah Kasus Polusi Udara Jakarta

Anies Klaim Sudah Lakukan Ini Sebelum Divonis Bersalah Kasus Polusi Udara Jakarta

News | Jum'at, 17 September 2021 | 13:04 WIB

Kenang Setahun Wafatnya Sekda Saefullah, Anies Ganti Nama GOR Rorotan

Kenang Setahun Wafatnya Sekda Saefullah, Anies Ganti Nama GOR Rorotan

Jakarta | Jum'at, 17 September 2021 | 12:16 WIB

Divonis Hakim Bersalah, Anies Apresiasi Warga Gugat Soal Polusi Udara

Divonis Hakim Bersalah, Anies Apresiasi Warga Gugat Soal Polusi Udara

Jakarta | Kamis, 16 September 2021 | 22:39 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Banding

Hakim Kabulkan Gugatan Polusi Udara, Anies: Pemprov DKI Tidak Akan Banding

Jakarta | Kamis, 16 September 2021 | 18:36 WIB

Terkini

5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan

5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan

170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Urutan Tata Surya dan Ciri-ciri Planet yang Bisa Kamu Hafalkan

Urutan Tata Surya dan Ciri-ciri Planet yang Bisa Kamu Hafalkan

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Tawarkan Promo Menarik, BRI KKB National Expo Ukir Rekor MURI di 131 Lokasi

Tawarkan Promo Menarik, BRI KKB National Expo Ukir Rekor MURI di 131 Lokasi

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Siapa Souhaila Tahiri? Sosok Perempuan Muslim Jadi Asal Usul Isu Roberto Carlos Masuk Islam

Siapa Souhaila Tahiri? Sosok Perempuan Muslim Jadi Asal Usul Isu Roberto Carlos Masuk Islam

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Gosho Aoyama Ungkap Ending Manga Detective Conan Sudah Disiapkan

Gosho Aoyama Ungkap Ending Manga Detective Conan Sudah Disiapkan

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:15 WIB

BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar di 131 Lokasi Indonesia

BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar di 131 Lokasi Indonesia

Surakarta | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:13 WIB

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI

Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI

Sulsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:09 WIB

×