Korban Pelecehan di KPI Minta Perlindungan, Hari Ini Rumah MS Didatangi LPSK

Senin, 20 September 2021 | 11:57 WIB
Korban Pelecehan di KPI Minta Perlindungan, Hari Ini Rumah MS Didatangi LPSK
Korban Pelecehan di KPI Minta Perlindungan, Hari Ini Rumah MS Didatangi LPSK. IMS, korban pelecehan di KPI didampingi pengacara saat memenuhi pemeriksaan kesehatan di RS Polri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah MS, pegawai KPI yang didug menjadi korban pelecehan seksual dan perundangan, Senin (20/9/2021), hari ini. Pengacara MS, Muhammad Mualimin mengatakan, ada dua petugas LPSK yang mendatangi kediaman kliennya. 

"Benar. Hari ini (Senin) dua petugas LPSK mendatangi rumah Korban MS pukul 10.00 WIB di Jakarta Barat," kata Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021). 

Kata dia, kedatangan LPSK merupakan tindak lanjut dari laporan mereka sebelumnya, guna mendapatkan perlindungan bagi MS, selaku terduga korban. 

"Ini merupakan tindak lanjut LPSK setelah menerima permohonan perlindungan dan jaminan keamanan dari Korban MS hampir 2 minggu lalu. Agenda hari ini pendalaman dan penggalian keterangan lebih lanjut. Korban MS didampingi oleh saya sendiri (Muhammad Mualimin)," jelas Mualimin. 

LPSK Turun Tangan

Sebelumya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengklaim lembaganya akan melakukan investigasi, sebelum memutuskan memberikan perlindungan kepada MS. 

“Kami akan lakukan investigasi, apakah memang perlu perlindungan, dan perlindungan seperti apa yang dibutuhkan, kalau butuh bantuan, bantuan apa yang dibutuhkan,” kata Hasto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021) lalu. 

LPSK juga akan melakukan proses asesmen terkait perlindungan yang diberikan kepada MS. 

“Jadi asesmen itu untuk melihat kira-kira perlindungan yang diperlukan seperti apa, bantuan yang diperlukan seperti apa,” jelas Hasto. 

Baca Juga: Diduga Dianiaya Irjen Napoleon, Muhammad Kece Diimbau Ajukan Perlindungan ke LPSK

Menurutnya dari dugaan kasus yang dialami MS, salah satu bantuan yang berpotensi diberikan berupa  pemulihan psikologis. 

“Bantuan psikologis kayanya perlu, selain itu pendampingan dalam setiap proses itu nanti didampingi oleh LPSK,  kalau bisa menjadi terlindung oleh LPSK,” imbuh Hasto. 

Kata dia, dalam proses asesmen dan investigasi, membutuhkan waktu sekitar satu minggu, sebelum memutuskan memberikan perlindungan atau tidak kepada MS. 

“Nanti setelah hasil investigasi dan asesmen baru kami putuskan,” ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI