Tak Terima Dihina dan Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 20 September 2021 | 14:33 WIB
Tak Terima Dihina dan Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahean ke Polisi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. [Suara.com/M. Yasir]

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahean ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus fitnah dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Laporan Roy Suryo itu telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2021. Dalam laporannya Ferdinand dipersangkakan dengan Pasal 301 dan 302 KUHP dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyiaran kabar bohong," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021).

Menurut Roy Suryo, laporan yang dilayangkannya itu merujuk pada kicauan Ferdinand di akun Twitter pribadinya yang diunggah pada 14 September 2021 lalu. Dalam kicauannya itu, Roy Suryo tak terima lantaran disebut sebagai mantan menteri dengan logika bobrok.

Selain itu, Roy Suryo juga tersinggung atas kicauan Ferdinand yang mengungkap adanya mantan menteri yang membawa barang milik negara. Roy mengklaim memiliki bukti bahwa kicauan Ferdinand itu ditujukan kepadanya meski tak secara langsung.

Ferdinand Hutahaean. [YouTube Ferdinand Hutahaean]
Ferdinand Hutahaean. [YouTube Ferdinand Hutahaean]

"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar," katanya.

Di sisi lain, Roy Suryo juga menuding kicauan Ferdinand yang ditujukan kepadanya itu mengandung unsur tindak pidana fitnah. Dia menegaskan tudingan yang diutarakan mantan kader Partai Demokrat soal dirinya membawa barang milik negara itu tidak benar.

"Itu sudah inkrah lama. Mei 2019 pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan kasus itu inkracht. Pihak pelapor Imam Nahrawi itu yang bersangkutan sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Video AHY Nangis Lihat Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Begini Faktanya

Heboh Video AHY Nangis Lihat Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Begini Faktanya

Sumbar | Senin, 20 September 2021 | 12:15 WIB

CEK FAKTA: Tangis AHY Pecah karena Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Benarkah?

CEK FAKTA: Tangis AHY Pecah karena Moeldoko Resmi Jadi Ketum Partai Demokrat, Benarkah?

News | Sabtu, 18 September 2021 | 11:08 WIB

Moeldoko Bahas Radikalisme, Politisi Demokrat Sentil soal Radikal Begal Partai

Moeldoko Bahas Radikalisme, Politisi Demokrat Sentil soal Radikal Begal Partai

Riau | Sabtu, 18 September 2021 | 08:20 WIB

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

Presiden PKS Sebut Anies-Sandi Keniscayaan di Pilpres 2024, Bappilu Demokrat: Sah-sah Saja

News | Jum'at, 17 September 2021 | 19:06 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×