Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
Selasa, 21 September 2021 | 00:04 WIB
BERITA TERKAIT
Siapa Pemilik Whoosh? Ini Profil Owner Kereta Cepat Indonesia yang Disorot KPK
28 Oktober 2025 | 17:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI