Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran

Rabu, 22 September 2021 | 11:51 WIB
Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran
Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran. Anggota Dewas KPK Harjono saat memimpin sidang pelanggaran etik Plt Karutan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi terhadap terperiksa Plt Kepala Rumah Tahanan KPK, Ristanta yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Selain Ristanta, dua staf Rutan KPK Hengky dan Eri Angga Permana juga dijatuhi pelanggaran etik.

Mereka diputus bersalah karena tidak dilengkapi surat izin mengembalikan barang sitaan KPK kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Tanggerang bernama Leonardo Susminarto Prasetyo. Pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

"Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke lapas kelas I Tangerang pada hari selasa tanggal 4 mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK kepada warga binaan," kata Harjono dalam membacakan putusan, Rabu (22/9/2021).

Hukuman terhadap tiga terperiksa yakni memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I.

"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ucap Harjono.

Harjono pun menyampaikan hal memberatkan ketiga terperiksa. Mereka dianggap menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.

"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus covid 19 pada unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan," ungkap Harjono.

Sedangkan, hal meringankan para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketentuan Dewas KPK dalam menjatuhkan hukuman para terperiksa tertuang dalam kode etik dan pedoman perilaku pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI