Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 22 September 2021 | 11:51 WIB
Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran
Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran. Anggota Dewas KPK Harjono saat memimpin sidang pelanggaran etik Plt Karutan KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi sanksi terhadap terperiksa Plt Kepala Rumah Tahanan KPK, Ristanta yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Selain Ristanta, dua staf Rutan KPK Hengky dan Eri Angga Permana juga dijatuhi pelanggaran etik.

Mereka diputus bersalah karena tidak dilengkapi surat izin mengembalikan barang sitaan KPK kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan klas 1 Tanggerang bernama Leonardo Susminarto Prasetyo. Pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

"Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke lapas kelas I Tangerang pada hari selasa tanggal 4 mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan atau izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan rutan KPK kepada warga binaan," kata Harjono dalam membacakan putusan, Rabu (22/9/2021).

Hukuman terhadap tiga terperiksa yakni memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis I.

"Menghukum terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri Angga Permana masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ucap Harjono.

Harjono pun menyampaikan hal memberatkan ketiga terperiksa. Mereka dianggap menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021.

"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan surat edaran dirjen pemasyarakatan Kemenkumham RI nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanggulangan penyebaran virus covid 19 pada unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan," ungkap Harjono.

Sedangkan, hal meringankan para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketentuan Dewas KPK dalam menjatuhkan hukuman para terperiksa tertuang dalam kode etik dan pedoman perilaku pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik

Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK Atas Kasus Pembohongan Publik

News | Senin, 20 September 2021 | 17:42 WIB

Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi

Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi

News | Selasa, 14 September 2021 | 16:52 WIB

Kabur dari Tugas hingga Punya Istri Muda, 4 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tidak Hormat

Kabur dari Tugas hingga Punya Istri Muda, 4 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tidak Hormat

News | Selasa, 14 September 2021 | 10:32 WIB

Ungkit Firli Masak Nasi Goreng, ICW: Wajah KPK Sudah Tak Bisa Dipoles, Banyak Gimiknya

Ungkit Firli Masak Nasi Goreng, ICW: Wajah KPK Sudah Tak Bisa Dipoles, Banyak Gimiknya

News | Senin, 13 September 2021 | 19:06 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB