Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 24 September 2021 | 14:25 WIB
Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
Kivlan Zen usai menjalani sidang vonis kasus kepemilikan senpi ilegal di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menolak vonis majelis hakim berupa hukuman penjara 4 bulan 15 hari dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Usai persidangan, Kivlan dengan tegas menyampaikan ihwal ketidaksepakatan atas vonis tersebut menyangkut kehormatan dirinya.

Bahkan, eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu menyebutkan jika kasus yang merundungnya berkaitan dengan dendam politik. Satu nama yang dia sebut adalah Wiranto, eks Panglima ABRI dan eks Menkopolhukam.

"Tapi fakta dan data tidak memenuhi syarat. Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto, ini sudah jelas, itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Kivlan berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu. Ketika itu, kerusuhan tersebut bersamaan dengan momen Pemilihan Presiden 2019.

Kivlan mahfum diri jika saat itu dia banyak mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dalam gelaran Pemilihan Presiden 2019, Kivlan Zen mendukung Prabowo Subianto yang saat itu mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen (kiri). [Antara/Galih Pradipta]
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen (kiri). [Antara/Galih Pradipta]

"Karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21 dan 22 Mei itu ada demo," ungkap dia.

Atas kerusuhan 22 Mei 2019, Kivlan merasa tertuduh sebagai dalangnya. Bahkan, dia mengaku tidak sedang berada di Jakarta saat kerusuhan terjadi.

"Saya tidak ada urusannya, dituduh dalangnya. Saya kan tidak berada di sini, di Jakarta, saya di luar," papar Kivlan.

Kivlan dalam keterangannya juga menyampaikan jika Wiranto pernah berkata hendak menangkap dirinya. Hal itu diketahui saat keduanya bertemu dalam satu kesempatan.

baca juga

"Iya karena dia kan pernah ngomong, dia ngomong oh kamu saya tangkap ini," jelasnya.

Walau demikian, Kivlan mengaku tidak dendam dengan Wiranto. Dia mengaku juga tidak menaruh dendam terhadap jaksa penuntut umum atas hukuman dalam perkara ini.

"Ya tidak apa-apa, tapi saya tidak merasa dendam kepada jaksa tidak, saya tidak marah. Wirantonya saya maafkan saja dia," imbuh Kivlan.

Sebelumnya, hakim menyatakan jika Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagiamana didakwaan dalam dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," ungkap hakim.

Hakim, dalam pertimbangannya menyanggah pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmy Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Sebaliknya, Kivlan disebut memerintahkan untuk membeli senjata api ilegal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari, Kasus Senjata Ilegal

TOK! Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari, Kasus Senjata Ilegal

Kalbar | Jum'at, 24 September 2021 | 13:57 WIB

Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding

Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding

News | Jum'at, 24 September 2021 | 12:53 WIB

Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen

Divonis 4 Bulan 15 Hari, Ini Hal Meringankan di Vonis Kivlan Zen

News | Jum'at, 24 September 2021 | 12:50 WIB

Terkini

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

×