Array

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Segera Berakhir

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 September 2021 | 09:41 WIB
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Segera Berakhir
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Segera Berakhir - Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan kepada masyarakat berupa diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan. Simak informasi lengkapnya berikut.

Keringanan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat Jakarta akibat pandemi Covid-19. Namun, pemberian diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta akan segera berakhir. Segera cek pajak kendaraanmu dan manfaatkan kesempatan yang ada.

Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95, masyarakat dapat dikenakan sanksi apabila tidak membayar pajak. Termasuk di dalamnya, sanksi administrasi yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

Untuk pengendara yang telah bayar pajak satu hari mendapatkan kompensasi. Namun, bila lewat dari satu hari maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan. Besaran PKB tertera di dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bila telat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka besaran denda juga akan makin bertambah.

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB). Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakara juga menerapkan pemutihan denda selama bulan Agustus hingga September 2021.

Kabar tersebut seperti yang telah disampaikan langsung humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui media sosial resmi Instagram @humaspajakjakarta, pada (3/9/2021) lalu. Berikut ini bantuan keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakatnya.

  1. Penghapusan sanksi administrasi serta memberikan keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen. Namun, pemebrian keringan itu hanya berlaku selama periode Agustus sampai September 2021.
  2. Penghapusan sanksi administrasi serta memberikan keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% selama pembayaran bulan Agustus dan 5% selama pembayaran bulan September 2021.

Pemberlakuan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dari tahun 2016-2020 yang menunggak pajak. Namun perlu diingat, peraturan ini hanya berlaku hingga tanggal 30 September 2021. Jadi untuk masyarkat DKI Jakarta jangan sampai terlewatkan.

Demikian informasi diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Meski Tanpa Persetujuan Wakil Ketua, Paripurna Interpelasi Anies akan Tetap Digelar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI