Taufiqulhadi mengatakan nantinya Kementerian ATR/BPN akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa.
Dia mengungkapkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.
Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan.
"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.

Tidak sampai situ, sengketa lahan Sentul City tersebut ternyata bukan hanya dengan Pengamat Politik Rocky Gerung Saja. Saat ini warga pun ikut buka suara.
Mengutip dari Ayobandung.com--jaringan Suara.com, diketahui PT Sentul City mendapatkan lahan di desanya dengan mekanisme tukar guling hal itu diungkapkan warga Bojongkoneng. Bahkan, Pemerintah Desa Bojong Koneng belum memahami secara pasti kronologi dari tukar guling tersebut.
Warga bernama Soleh Amin, saat konferensi pers bersama Rocky Gerung dan kuasa hukum di rumah Rocky beberapa waktu lalu. Saat itu, Soleh Amin bercerita, jika PT Sentul City Tbk telah mengambil lahan milik Pemerintah Desa Bojong Koneng melalui mekanisme ruislag atau tukar guling lahan.
Proses Tukar Guling Sentul City Belum Selesai
Baca Juga: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Alat Berat Milik Sentul City Tetap Beroperasi
Menurut Soleh Amin, PT Sentul City bersama Pemerintahan Desa Bojong Koneng sepakat untuk melakukan ruislag lahan seluas 2,5 x 3.000 meter persegi. Namun, belum jelas posisi dari ruislag tanah tersebut.
“Saya mencoba melakukan investigasi, ternyata Sentul ini mendapatkan lahan itu melalui tukar guling lahan dengan pemerintah desa. Sertifikat lahan 2,5 x 3.000 meter ini sudah keluar, tapi tanah tukar gulingnya belum pernah diterima oleh pemerintah desa,” katanya.
Bahkan, kata dia, tukar guling lahan antara PT Sentul City dengan pemerintah desa tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maupun DPRD Kabupaten Bogor.
“Ini kan aneh. Ruislag itu kan kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. Kami pernah audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor, mereka tidak tahu menahu soal ini. Padahal, itu kan tanah masyarakat dan tanah jalan desa,” ujarnya.
Kepala Desa Tak Tahu Proses Tukar Guling Sentul City
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bojong Koneng, Rusdi Anwar mengaku, belum mempelajari ruislag tanah yang dituding dilakukan oleh PT Sentul City. Rusdi pun mengaku, tidak mengetahui secara pasti kronologi dari kasus tersebut. Lantaran, peristiwa tersebut terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya.