Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Mahasiswa hingga Wiraswasta Diperiksa KPK

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 28 September 2021 | 13:14 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Mahasiswa hingga Wiraswasta Diperiksa KPK
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Mahasiswa hingga Wiraswasta Diperiksa KPK. Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan korupsi  pengadaan tanah di Munjul Pondok Rangon, Jakarta Timur, Selasa (28/9/2021), hari ini. Kelima saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.

“Kelima saksi diperiksa untuk RHI,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021). 

Dari kelima saksi, tiga di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, yaitu Noviani, Dini Mardianah, dan Okke Soedradjat. Sedangkan dua saksi lainnya merupakan wiraswasta atas nama H Hendra Roza Putera dan Ali Kusmargono Jati. 

Dalam perkara ini, Rudi Hartono Iskandar (RHI) menjadi tersangka bersama beberapa orang lainnya yaitu Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles, Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.


KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.


Yoory selaku Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Rudi Hartono Iskandar dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa PNS hingga Direktur Perusahaan

Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa PNS hingga Direktur Perusahaan

News | Selasa, 28 September 2021 | 12:41 WIB

Survei Ungkap Tingkat Kepercayaan Publik Menurun, Begini Tanggapan KPK

Survei Ungkap Tingkat Kepercayaan Publik Menurun, Begini Tanggapan KPK

News | Selasa, 28 September 2021 | 11:51 WIB

Besok Golkar Akan Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR

Besok Golkar Akan Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR

Jakarta | Selasa, 28 September 2021 | 08:05 WIB

Azis Syamsuddin bukan Orang Lampung, Mengapa bisa Jadi Wakil Rakyat dari Lampung?

Azis Syamsuddin bukan Orang Lampung, Mengapa bisa Jadi Wakil Rakyat dari Lampung?

Lampung | Selasa, 28 September 2021 | 07:20 WIB

Terkini

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:06 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:45 WIB

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:38 WIB

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB